PINRANG, penarakyat.com – Dunia maya kembali dihebohkan oleh video penganiayaan siswa SMP. Video yang berdurasi 11,54 menit, diunggah oleh akun Facebook, Cindi Putry tertanggal 17 November 2016.
Diduga, korban penganiayaan tersebut merupakan siswi SMP 5 Pinrang yang diketahui berinisial RS. Dalam video tersebut ada tiga orang siswi yang melakukan penganiayaan dan diketahui berinisial, AM, SV, dan RN.
Mereka bertiga melakukan penganiayaan secara bergantian dan menyebut kata-kata kotor dan kasar terhadap korban yang terlihat tidak berdaya.
Beredarnya video ini di media social (medsos), membuat pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Menurut laporan, Anggota Polsek, Duampanua, Brigpol Hardiansyah, menjelaskan kronoligis kejadian pada hari Rabu (02/11/2016) sekitar pukul 15.00 wita, di lokasi depan SMPN 5, Kelurahan Data, Kecamatan Duanpanua, Kabupaten Pinrang.
Sesuai laporan nomor, LP/55/XI/2016/Res. Pinrang/Sek Duampanua, menjelaskan, awal kejadian, pelaku SV (16) menjemput korban RS (16), di rumahnya di Pacita, Kelurahan Pekkabata.
Pelaku SV meminta korban menemani memasang behel gigi namun ternyata pelaku membawanya ke TKP (tempat kejadian peristiwa), setelah tiba di TKP pelaku Selvi menghubungi temanya bernama RN dan ML, kemudian mengeroyok korban dan salah seorang dari pelaku merekamnya, kemudian menyebarkan ke medsos Facebook (FB), setelah kejadian itu korban tidak melapor.
Pada tanggal 14 November 2016, sekitar pukul. 08.00 wita Kapolsek Duampanua menerima informasi bahwa telah beredar video penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan tiga orang perempuan terhadap korban yang juga perempuan.
Atas informasi itu maka Kapolsek memerintahkan Anggota Polsek Duampanua, Brigpol Hadiansyah nuntuk mencari tau asal usul video itu, dan berhasil ditelusuri dan polisi mendatangi kediaman korban RS bersama ibunya Ibolong.
Alasan korban tidak melapor setelah kejadian, karena takut diancam oleh ketiga pelaku sehingga takut melapor, namun karena beredar di medsos maka polisi turun tangan, dan korban melaporkan ketiga pelaku ke polisi, dan pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi-saksi terkait kasus penganiayaan dan penggeroyokan ini.
Pihak Polsek Duampanua melimpahkan kasus ini, Senin (21/11) ke Polres Pinrang yang ditangani oleh Unit PPA sat Reskrim Polres Pinrang dan segera melakukan penangkapan ketiga pelaku tersebut. (Sp)