PINRANG, HBK  — Bendahara Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Kabupaten Pinrang, Amran Afandi, menyoroti pemberitaan terkait dugaan mark up serta dugaan tanda tangan palsu dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah.

Dalam pernyataannya melalui rekaman suara yang diterima wartawan, Kamis, Amran menyebut pemberitaan tersebut tidak proporsional dan meminta agar insan pers lebih fokus pada isu yang dinilai lebih substansial.

“Kalau mau profesional, banyak LPJ ormas bermasalah di Kesbangpol Pinrang yang perlu diberitakan,” ujarnya.

Amran juga mengaku bahwa polemik terkait dugaan tanda tangan palsu dinilai tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

Meski demikian, ia mengakui adanya perbedaan nominal dalam LPJ yang diserahkan ke Kesbangpol dengan dokumen yang dipegang oleh Busrah yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua FPII Korwil Pinrang.

“Memang ada perbedaan nominal LPJ yang dimasukkan ke Kesbangpol dengan yang di tangan Busrah,” ungkapnya.

Selain itu, Amran juga menyebut bahwa mantan Ketua FPII Korwil Pinrang, Yunus Darwis, sempat membawa uang sebesar Rp23 juta saat proses pencairan dana.

“Betul dia membawa Rp23 juta saat pencairan,” katanya di hadapan pengurus FPII Korwil Pinrang.

Sementara itu, salah satu pengurus FPII Korwil Pinrang, Dulfi, mengaku dirugikan karena tanda tangannya yang tercantum dalam salah satu kuitansi diduga dipalsukan.

“Tentu ini merugikan saya,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Pinrang.

Dulfi bahkan berencana melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke pihak penegak hukum. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal materi, melainkan terkait penyalahgunaan identitas.

Dalam LPJ FPII yang dilaporkan ke Kesbangpol, tanda tangan yang diduga palsu tersebut tercantum pada kuitansi penerimaan insentif moderator. Padahal, menurut Dulfi, selama kegiatan berlangsung tidak pernah ada pihak yang bertindak sebagai moderator. (Riss)