Orientasi Perubahan RPJMD 2018-2023 Digelar Pemkab Sidrap

Orientasi Perubahan RPJMD 2018-2023 Digelar Pemkab Sidrap

SIDRAP, Penarakyat.com — Dalam rangka pelaksanaan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidrap tahun 2018-2023, para sekretaris dan kasubag perencanaan OPD lingkup Pemkab Sidrap mengikuti orientasi, Rabu (7/10/2020).

IMG_20201007_22817

Kegiatan dilaksanakan Bappelitbangda Sidrap, menghadirkan narasumber Dr Agussalim, dosen tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas, dan Inyo, ST, Fungsional Perencana Bappelitbangda Provinsi Sulsel. Mereka menyampaikan pemaparan dalam jaringan (online) melalui aplikasi zoom.

Kabid Perencanaan Makro dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Sidrap, Herwin mengatakan, orientasi itu merupakan tahapan pertama dari 6 tahapan penyusunan perubahan RPJMD sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomnor 86 tahun 2017.

 

“Tujuan pelaksanaan orientasi ini, yaitu memberikan imformasi dan pengetahuan tentang perubahan RPJMD. Paling tidak tentang 3 hal, mengapa harus berubah, apa yang harus diubah dan bagaimana cara mengubahnya,” papar Herwin.

Melalui kegiatan itu pula, sambung Herwin, diharapkan tersusun agenda kerja tim penyusun RPJMD, serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari data dan informasi keseluruhan OPD.

Dikatakannya, penggalian data awal, baik itu potensi dan isu-isu permasalahan strategis dari setiap OPD, menjadi materi penting untuk penyusunan rancangan awal perubahan RPJMD.

IMG_20201007_2318

“Dengan demikian, semua pelaksanaan program kegiatan nantinya juga akan lebih terukur. Dari sinilah tergambar betapa penting dan strategisnya peran OPD dalam menjadikan dokumen perencanaan daerah menjadi lebih berkualitas,” lontarnya.

 

Agussalim dalam pemaparannya menyampaikan, alasan yang relevan kenapa RPJMD Kabupaten Sidrap harus berubah karena perubahan mendasar, yakni bencana non alam Covid-19 dan perkiraan krisis ekonomi.

Selain itu karena perubahan kebijakan nasional. Di mana saat RPJMD Sidrap disusun, belum terbit RPJM nasional, sehingga masih mengacu RPJMN 2015-2019 dan rancangan teknokratik RMPJD.

“Sekarang telah terbit Perpres 18 2020 tentang RPJM nasional, jadi semua kebijakan mengalami perubahan dan harus dipedomani dalam perumusan kebijakan di daerah,” papar Agussalim.

Alasan lain, menurut Agussalim, karena terbitnya berbagai peraturan perundangan yang baru seperti pengelolaan keuangan, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan peraturan lainnya.

IMG_20201007_23473

“Selanjutnya karena Sidrap merupakan bagian dari Provinsi Sulsel yang saat ini juga melakukan perubahan RPJMD, di mana beberapa prioritas berubah sehingga Sidrap perlu mengadaptasi prioritas provinsi,” sebutnya.

Orientasi di Aula Kompleks SKPD itu turut dihadiri Kabid Ekonomi, Sumber Daya Alam, Sosial Dan Budaya, Nasrah Anita Rasyid, Kabid Penelitian dan Pengembangan, Muhammad Akbar Mukhtar, dan Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Abdul Hadi. (Atir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *