SOPPENG, penarakyat.com –PJI Sulsel telah menerima informasi bahwa ada dua jurnalis di Kabupaten Soppeng yakni Azis Alimuddin (wartawan Tribun Timur) dan Jumardin Nurdin (wartawan Sindo) telah menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan Aiptu Andi Sedike, anggota Polsek Lilirilau.
Insiden tersebut terjadi di Lapangan Gasis, Jalan Pemuda, Kecamatan Lalabata, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng pada Rabu (2/12/2015) siang. Pemukulan tersebut terjadi saat sejumlah awak media meliput kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide-Andi Zulkarnain Soetomo (LHD Azas).
Informasi dari Azis, ia bahkan dipukul dua kali di bagian punggungnya oleh Aiptu Andi Sedike. Usai dipukul, Azis mengaku diancam akan dibunuh Aiptu Andi Sedike jika membesar-besarkan kejadian pemukulan itu. Ancaman tersebut diduga dilontarkan Aiptu Andi Sedike setelah Azis menyampaikan rencananya melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polda Sulsel.
Terkait laporan kejadian tersebut, PJI Sulsel menyatakan sikap:
- Mengecam dan mengutuk keras insiden tersebut yang menimpa dua rekan kami yang saat itu sedang meliput kampanye.
- Mendesak Kapolda Sulsel Irjen Polisi Pudji Hartanto memerintahkan aparatnya untuk memproses hukum insiden tersebut serta menindak tegas pelaku, Aiptu Andi Sedike yang sehari-hari bertugas sebagai anggota Polsek Lilirilau.
- Mendesak Kapolda Sulsel Irjen Polisi Pudji Hartanto memerintahkan jajarannya untuk menghargai dan menjamin serta melindungi jurnalis menjalankan profesinya dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk tahu atau mendapatkan informasi. Hal ini dipertegas pada Pasal 6 Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Selain melanggar KUHP karena telah memukul dan mengancam membunuh, kami juga menganggap penganiayaan jurnalis yang sedang meliput tersebut sama saja pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 UU ini telah menegaskan bahwa pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. - PJI Sulsel bersama berbagai elemen akan mengawal proses kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya tersebut.
- Kasus ini juga akan kami adukan ke Kapolri, Kompolnas dan Dewan Pers.
Makassar, 2 Desember 2015
Jumadi Mappanganro
Ketua PJI Sulawesi Selatan. (cr1)