MAKASSAR, penarakyat.com — Setelah menjalani penahanan di Rutan kelas 1 Makassar Sulsel, selama satu bulan, terdakwa kasus Undang-undang ITE, Yusniar, mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim, Kamis (24/11/2016).
Yusniar disambut isak tangis oleh keluarganya. Tangis Yusniar pecah tatkala ia kembali berkumpul bersama keluarganya, ia tak percaya bisa keluar dari rutan, mengingat kasus yang menjeratnya masih berjalan. Kasus tersebut baru memasuki sidang ke empat.
Yusniar mengaku berterima kasi pada aktivis Koalisi Peduli Demokrasi atas pendampingan hukum yang diberikan.
“Saya beharap kedepan mudah-mudahan masalahku cepat selesai dan tidak ada lagi, dan mohon doanya,” katanya.
Dia juga menceritakan kisahnya di rutan, sehari-harinya jauh dari keluarga dan suaminya. “Saya bantu sekamarku mengajar mengaji,” ujarnya.
Rasa syukur bisa kembali berkumpul dengan keluarga juga dirasakan oleh ayah Yusniar, Baharuddin, meski menjadi tahanan kota, ia tetap beryukur putri sulungnya bisa kembali ke rumah.
Kasus pencemaran nama baik melalui via jejaring Facebook ini bermula ketika Yusniar, menulis status kekesalan dirinya terhadap oknum Anggota DPRD Jeneponto, Sudirman. Status tersebut ditulis, sehari pasca dugaan pengrusakan rumah orang tuanya di jalan Sultan Alauddin Makassar, pada 13 Maret lalu oleh sekelompok massa. (atho)