SIDRAP, penarakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Jumaesar alias Maesar bin Ahmad Lusi, terdakwa kasus ‘Hate Speech’ di Sosial Media (Sosmed) Facebook, Kamis (17/11/2016).
Maesar dituntut penjara selama dua tahun karena diduga melakukan penghinaan institusi Polri dan menebar kebencian terhadap pribadi Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Abdullah Zubair, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi negara.
“Sudah sangat jelas tergambar perbuatan terdakwa membuat akses ITE yang bermatan penghinaan dan penyebaran kebencian ‘Hate Speech’ di sosmed Facebook. Ini sudah jelas diatur pasal 182 ayat (1) KHUP jo 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008. Ancamannya dua tahun penjara,” ungkap Abdullah Zubair.
Adapun yang meringankan anak sulung bos investasi bodong dinar Irak Yayasan Ummul Khair Ahmad Lusi ini yaitu, pelapor dalam hal ini Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar telah memberikan maaf kepada terdakwa Maesar.
“Juga yang bersangkutan diberikan keringanan karena mengaku khilaf dan mengakui semua perbuatannya, bersikap sopan dan tidak pernah dihukum,” tegasnya.
Selanjutnya, agenda sidang berikutnya pekan depan yakni putusan majelis hakim yang akan dibacakan ketua Majelis Hakim (MH) Muh Bintang SH, beranggotakan Hj Nurafiah, SH dan Andi Maulana, SH.
Dalam perjalan kasus Hate Speech ini, Maesar menebar kebencian dan menghiba Kapolres termasuk institusi yang dipimpinnya pada bulan Juni 2016 lalu.
Maesar tak terima ayahnya Ahmad Lulu Sima (Lusi) ditangkap dan diproses hukum atas perbuatannya melakukan penipuan terhadap 814 nasabah Yayasan Ummul Khair pada April lalu.
Investasi bodong itu berbentuk uang Dinar Irak yang sama sekali belum pernah menguntungkan nasabah sejak tahun 2003 silam hingga sekarang.
Maesarpun ditangkap polisi, di Desa Botto Kecamatan Campalagiang, Polman, sekira pukul 20.30 Wita, Jumat, 21 Juli 2016 lalu.
Pria yang tinggal di Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap itu, ditangkap atas tuduhan kasus dugaan pencemaran nama baik institusi polri, yakni Polres Sidrap melalui jejaring sosial. (ady sanjaya)