JAKARTA, Penarakyat.com — Satuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025).
Dalam penangkapan itu, tiga pria diamankan. Mereka adalah Bukhori, Muhammad Alwi, dan Herman. Dari ketiganya, Bukhori dan Muhammad Alwi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Herman masih berstatus saksi.
Barang bukti sabu dikemas dalam 80 bungkus teh hijau merek Guanyiwang. Selain itu, polisi juga menyita satu paket kecil sabu seberat 1,5 gram, uang tunai Rp20 juta, dua unit mobil, dan sejumlah telepon genggam.
Pengintaian dan Penangkapan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi adanya transaksi narkoba skala besar di Jalan Mattirotasi, Parepare. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian intensif bersama tim Bea Cukai Parepare.
“Tim melihat dua pria memindahkan barang dari mobil Suzuki Carry ke mobil double cabin putih dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung bergerak melakukan pengejaran,” ujar Brigjen Pol Eko kepada wartawan.
Aksi cepat aparat membuahkan hasil. Kedua pria beserta sopir mobil berhasil ditangkap bersama seluruh barang bukti.
Peran Para Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bukhori diduga berperan sebagai kurir pengendali, sedangkan Muhammad Alwi sebagai kurir pengangkut.
Sementara Herman mengaku hanya diminta mengantar kedua tersangka dari Kabupaten Barru ke Parepare.
“Meski masih berstatus saksi, keterangan Herman tetap kami dalami untuk memastikan keterlibatannya dalam jaringan ini,” tegas Brigjen Pol Eko.
Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan sindikat antarprovinsi. (Mul)
Tinggalkan Balasan