JAKARTA, penarakyat.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor untuk membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis (13/02/2025).

Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN ini dibuka langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, S.T., M.Sc. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai daerah, termasuk Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu, yang turut memaparkan RDTR untuk Kawasan Perkotaan Sengkang.

Dalam rapat ini, empat daerah diberikan kesempatan untuk memaparkan rancangan peraturan bupati dan wali kota terkait RDTR. Salah satu yang menjadi sorotan adalah RDTR Kawasan Perkotaan Sengkang, yang dipresentasikan langsung oleh Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu.

Selain Kabupaten Wajo, daerah lain yang turut menyampaikan pemaparan adalah, Kabupaten Tana Tidung dengan RDTR Perkotaan Tana Lia, Kabupaten Tabalong dengan RDTR Kawasan Perkotaan Tanta, Kota Palopo dengan RDTR Wilayah Perencanaan Wara Timur dan Wara Selatan

Dalam pemaparannya, Andi Bataralifu menjelaskan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Sengkang dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memastikan pengelolaan ruang yang lebih terencana dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa tata ruang di Sengkang tidak hanya mendukung perkembangan kota tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andi Bataralifu.

Peran Strategis RDTR dalam Pembangunan Daerah

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menindaklanjuti berbagai surat dari kepala daerah terkait. Dengan adanya RDTR yang jelas dan terstruktur, diharapkan proses pembangunan di setiap daerah dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam hal, Peningkatan investasi melalui kemudahan perizinan, Pengembangan infrastruktur yang lebih terarah, Pencegahan konflik tata ruang, Perlindungan lingkungan dan kawasan hijau.

Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong agar setiap daerah memiliki RDTR yang kuat sebagai acuan dalam perencanaan kota. Dengan adanya regulasi yang jelas, maka pengelolaan ruang akan lebih optimal dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Setelah pembahasan dalam Rakor ini, rancangan Peraturan Bupati Wajo tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sengkang akan melalui proses evaluasi lebih lanjut sebelum ditetapkan secara resmi. Jika telah disahkan, regulasi ini akan menjadi dasar utama dalam pembangunan kota di Kabupaten Wajo, khususnya di wilayah perkotaan Sengkang.

Dengan adanya RDTR yang jelas, Wajo siap menuju tata ruang yang lebih maju dan berkelanjutan. (Rls)

 

penarakyatcr1
Editor