SINJAI, Penarakyat.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2020. Penahanan kali ini dilakukan terhadap HID, Direktur Utama PT. PUG, pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 21.30 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., dalam siaran persnya Nomor: R-02/P.4.31/Ds.1/02/2025, menjelaskan bahwa penahanan terhadap HID dilakukan setelah proses pemeriksaan selama 5 jam oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Kapsul Zen Tommy Aprianto, S.H.

“Penahanan terhadap tersangka HID dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, serta pengulangan tindak pidana,” tegas Zulkarnaen.

HID merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, dua tersangka lain, yaitu SHW (Direktur Teknis PT. PUG) dan AA (KPA/PPK), telah ditahan pada Kamis, 30 Januari 2025. Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi irigasi Apparang yang didanai APBD Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp 7,5 miliar pada tahun 2020. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp 4,35 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini mengalami deviasi sejak bulan pertama dan kedua. Laporan ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar menyatakan terjadi kegagalan konstruksi, sehingga proyek tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,785 miliar.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-29/P.4.31/Fd.1/05/2024 telah dikeluarkan pada 20 Mei 2024 terkait dugaan Tipikor dalam proyek ini. Investigasi mengungkap sejumlah penyimpangan, antara lain manipulasi pengadaan pipa, pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan, serta serah terima pekerjaan yang belum tuntas.

HID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Sinjai Nomor: B-1910/P.4.31/Fd.1/11/2024. Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.