Penarakyat.com – Sidrap, Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH menghimbau seluruh masyarakat Sidrap, yang merayakan malam pergantian tahun dari 2017 ke tahun 2018 semeriah mungkin, namun tetap memperhatikan norma-norma hukum, jangan sampai melanggar aturan juga hukum yang berlaku, seperti ugal-ugalan di jalan raya, minum-minuman keras, pesta narkoba, apalagi sampai terjadi tawuran, serta membawa senjata tajam.
“Polisi tidak melarang masyarakat yang mau merayakan pesta pergantian tahun di malam tahun baru nanti, tetapi harus mematuhi aturan dan hukum yang berlaku,” ujar Ade di Kantornya Minggu (31/12/17) Pagi.
Maka dari itu, kata Kapolres, pihaknya meminta kepada Polsek Jajaran, untuk tetap mengantisipasi kemungkinan yang tidak diharapkan, yang tentunya berkoordinasi dengan stakeholders yang ada, guna meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas di masyarakat, pada saat pergantian malam tahun baru nanti.
“Ya, kita upayakan Babinkamtibmas berkoordinasi dengan Babinsa dan Kepala Desa, jika di wilayahnya memiliki potensi gangguan kamtibmas, sekaligus melakukan pengawalan dan pengamanan yang ketat,” jelasnya.
Sementara itu, jika ada kelompok masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan pihak Kepolisian, dan melakukan keonaran, pihaknya bersama Aparat TNI dan Pemerintah Daerah, akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku onar yang dapat neresahkan masyarakat dan mengganggu kondusifitas kamtibmas pada saat pergantian malam tahun baru nanti,” tutup Ade (*)