PAREPARE, Penarakyat.com — Pasca Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Senin (21/5) kemarin memutuskan perkara gugatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare terhadap Pasangan Calon (Paslon) HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP). Berikut ini pandangan dari Praktisi Hukum Parepare, H Makmur Raona SH, MH.
Diketahui, Melalui situs resmi MA, perkara bernomor register 6 P/PAP/2018 tersebut berubah status dari sebelumnya terkonfirasi dalam proses pemeriksaan oleh Tim C menjadi berstatus putus, Bagi Makmur Raona, Itu belum Final.
“Itu hanya tembusan, kita tunggu petikan Putusan yang dimana menjelaskan Amar putusan berisi perintah Putusan, ” kata Makmur
Ia meminta kepada Masyarakat Kota Parepare untuk menunggu penjabaran dari petikan Putusan MA, “Kondisinya saat ini lebih baik kita tunggu bunyi Amar Putusan, ” pintanya.
H Makmur juga menerangkan, Peraturan Mahkamah Agung No 11 tahun 2016, tentang Tentang tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan.
“Pada Pasal 1 poin 14 yang intinya Objek Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah Keputusan KPU Kabupaten/Kota, tentang pembatalan sebagai Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah yang diambil berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu, sebagaimana dimaksud Pasal 22B dan 135A berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jadi dasar nya itu sangat jelas,” ungkap dia.
Sebelumnya Juru Bicara (jubir) MA Suhadi, Selasa (22/5) membenarkan putusan perkara gugatan yang diajukan Taufan dengan tergugat KPU Parepare. “Sudah putus. Hasilnya kabulkan kasasinya dari pemohon,” katanya.
Suhadi yang juga hakim agung di MA tersebut menambahkan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka KPU Parepare selaku tergugat harus taat pada hasil putusan yang telah ditetapkan MA. Putusan itu, jelasnya, telah final.
Sekadar diketahui, KPU Parepare menjatuhkan sanksi pembatalan terhadap paslon TP sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare 2018 dengan surat keputsan (SK) bernomor 63/PL.03.3-Ktp/7372/KPU-Kot/V/2018, tentang pemberian sanksi pembatalan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.
Sanksi terhadap pasangan nomor urut satu berdasarkan hasil kajian dan konsultasi KPU Parepare atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Parepare bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018pada tanggal 28 April, perihal penerusan pelanggaran administrasi yang dilakukan petahana.
Adapun rekomendasi yang diterima KPU dari Panwaslu Parepare, kata Nahdiyah, paslon TP dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016, jo PKPU no 3 tahun 2017 pasal 89 ayat (2). Terkait hal itu, kaya Nahdiyah, direkoemndasikan pada KPU Parepare untuk menindaklanjuti sesuai pasal 71 ayat (5) UU no 10 tahun 2016 jo PKPU no 3 tahun 2017 pasal 90 ayat (1) huruf (i).
Terkait putusan MA, Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah mengaku hingga kini pihaknya belum menerima salinan terkait putusan dengan hasil kabul dari MA tersebut. Rapat pleno, kata dia, baru akan dilakukan seluruh komisioner KPU Parepare setelah menerima salinan putsan MA tersebut. “Secepatnya kita plenokan setelah salinannya kami teria. Tentu sesuai dengan putusan MA.