SIDRAP, Penarakyat.com — Kantor pelayanan surat kendaraan bermotor terus berinovasi dalam memberikan kemudahan masyarakat terutama wajib pajak membayar kewajibannya.
Samsat Sidrap bekerjasama dengan Bank Sulselbar Cabang Sidrap telah resmi melakukan Launching Inovasi Layanan bernama TABUNGAN SAMSAT (BUNG SAMSAT) Jum’at, 20 Juli 2018 lalu
bertempat di Kantor Kas Bank Sulselbar Gedung BPKD Kabupaten Sidrap.
Launching BUNG SAMSAT dilakukan oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah SIDRAP, Fitri Ari Utami, SIP, MH.
Hadir pada acara tersebut Kabid Pembukuan BPKD Sidrap, Pemimpin Bank Sulselbar Cabang Sidrap, Kanit Regident Samsat Sidrap dan Perwakilan PT Jasa Raharja Sidrap.
Melalui program BUNG SAMSAT, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan menabung atau mengangsur setiap bulan sampai dengan saat jatuh tempo pajaknya.
“Wajib pajak bisa mengangsur dengan jumlah yang variatif sesuai dengan besaran pajak masing-masing wajib pajak,”ungkap Fitri saat ditemui usai kegiatan Launching BUNG SAMSAT.
Untuk tahap awal, SAMSAT SIDRAP bekerjasama dengan BPKD Kabupaten Sidrap untuk mengikutsertakan seluruh ASN nya menjadi nasabah BUNG SAMSAT.
“Melihat animo para ASN yang cukup baik, inovasi layanan BUNG SAMSAT tidak hanya diberikan kepada ASN lingkup BPKD Kabupaten Sidrap saja, namun akan diberikan bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Sidrap dan seluruh masyarakat Sidrap,”paparnya.
BUNG SAMSAT, katanya, diperuntukkan bagi pembayaran PKB pengesahan tahunan dan perpanjangan 5 tahun, kecuali mutasi/balik nama. Angsuran tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda 4 maupun roda 2.
Proses pendaftaran menjadi nasabah BUNG SAMSAT sangat mudah, masyarakat cukup mengunjungi Kantor Bank Sulselbar Sidrap dengan membawa dokumen yang diperlukan dan membuat surat pernyataan/surat kuasa terkait jumlah uang yang akan ditabung setiap bulan sesuai besaran pajak kendaraannya masing-masing.
Terakhir saya sangat berharap dengan adanya inovasi Layanan BUNG SAMSAT dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak dan menghindarkan masyarakat dari sanksi administrasi berupa denda akibat lupa membayar pajak kendaraanya. BUNG SAMSAT melawan lupa membayar pajak kendaraan di Kabupaten Sidenreng Rappang. (Ady)