SIDRAP, Penarakyat.com — Puluhan orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Gerakan Perempuan, melakukan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Selasa 8 Mei 2018.

Aksi ini dimulai dari long march dari perempatan Jalan Ganggawa – Jendral Sudirman menuju kantor PN Sidrap.

IMG-20180508-WA0011

Menurut Eka, peserta aksi tersebut datang tanpa membawa benda yang berbahaya. Aksi ini kata dia sebagai bentuk dukungan moril bagi Aji Arti yang masih ditahan.

“Penangkapan Aji Arti korban kriminalisasi, tidak berdasar hukum. Terjadi perampasan kemerdekaan dan kebebasan individu dilakukan oleh aparat kepolisian;

Katanya lagi, pasal yang di adukan adalah UU ITE, delik aduan, sehingga butuh klarifikasi terhadap terlapor baru di lakukan upaya paksa. Sehingga jelas bahwa ini tendensius. “Jadi jelas motif politis!! Bukan karena motif adanya dugaan bukti permulaan yang kuat,” tegasnya lagi.

IMG-20180508-WA0022

Bukan sampai disitu, mereka juga mengatakan bahwa penegak hukum menggunakan pasal karet. Para petinggi parpol dan anggota DPRD melaporkan Aji Arty di Polres pukul 20.00 dan tangkap pukul 20.00 wita.

“Kasus Aji Arty ini juga mencatut nama FPI sebagai korban. Ternyata FPI tidak pernah memberikan tugas kepada Andi Sose melapor dan FPI tidak pernah merasa menjadi korban,” tutup Eka.

Sebagai informasi, Aji Arty mengajukan praperadilan ke PN Sidrap. Hari ini digelar sidang pertama dengan agenda pembacaan tuntutan. Dia dilaporkan ke polisi kasus dugaan ujaran kebencian di Sosial Media. (rls)