Realisasi Pencairan Tahap IV ADD Sinjai Tahun 2023 Tunggu Hasil Audit BPK

Realisasi Pencairan Tahap IV ADD Sinjai Tahun 2023 Tunggu Hasil Audit BPK

SINJAI,Penarakyat.com– Realisasi atau pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan keempat (IV) tahun 2023 menjadi utang di tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.

Dihadapan dihadapan Anggota DPRD Sinjai saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai di ruang rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (25/3). Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, mengungkapkan adanya keterlambatan pencairan ADD tahap IV terjadi dikarenakan terlambatnya realisasi APBD.

“Kami sudah akui itu adalah utang di tahun 2024, karena saat itu terkendala realisasi APBD kita,” ungkapnya

Ratnawati menjelaskan, saat ini dananya telah siap, hanya saja kepastian pencairan ADD tahap IV tahun 2023 masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Harus melalui tahap audit BPK baru bisa kita bayarkan, meski saat ini uangnya sudah ada dan siap, tapi kami harus mematuhi aturan yang ada. Intinya kalau audit selesai besok, langsung kita bayarkan,” sambungnya.

Pihaknya turut menjelaskan bahwa sebelumnya kondisi keterlambatan pencairan ADD triwulan IV memang telah dilaporkan ke BPK pada November 2023 lalu.

“Karena saat itu realisasi APBD kita tersendat makanya kami berinisiatif untuk melaporkan ke BPK secara tertulis sebagai langkah antisipasi kalau tidak terbayarkan sampai tahun berjalan habis. Dan, itu dilaporkan sebagai utang di 2024,” jelasnya.

Penjelasan Ratnawati pada RDP DPRD Sinjai, ini sekaligus menjawab kisruh yang menimbulkan pertanyaan beberapa pihak soal pencairan ADD tahap IV yang selama ini dianggap belum jelas oleh sejumlah pihak, dimana sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah telah menegaskan ADD tahap IV 2023 yang belum cair akan dibayarkan di tahun 2024 sebagai utang.

“Kita sudah pernah sampaikan dihadapan teman-teman kepala desa di setiap kunjungan kerja di kecamatan kalau itu akan dibayarkan tapi tetap harus menunggu karena ada mekanisme yang harus dilalui sebab masuk sebagai utang Pemkab. Terima kasih dan mohon bersabar,” pungkasnya. (Budi Utama.RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *