Sebulan Bebas, Residivis Narkoba ini Kembali Ditangkap Aparat Polres Sidrap

Sebulan Bebas, Residivis Narkoba ini Kembali Ditangkap Aparat Polres Sidrap

Sidrap, Penarakyat.com -Seorang pria residivis kasus narkotika, Berinisial “AR” (55), harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian Polres Sidrap karena  diduga telah melakukan transaksi shabu di daerah Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap.

Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Indra Waspada Yuda mengatakan, pelaku yang merupakan warga BTN Pepabri Blok L No. 09 Kelurahan Batu lappa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap ini baru sebulan lalu keluar dari penjara.

Indra menambahkan, dari keterangan pelaku, ia nekat kembali melakoni bisnis haram itu karena tergiur keuntungan yang ditawarkan dalam bisnis haram tersebut. Selain mengedarkan, ia juga merupakan seorang pemakai.

Menurut Indra, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi shabu di kediaman pelaku. Satuan Intelkam yang menindaklanjuti laporan, kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa enam sachet plastik yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Tak cukup sampai disitu, berdasarkan hasil pengembangan polisi juga mengamankan rekan pelaku yang berinisial “S” (35) yang diduga merupakan mitra pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Berdasarkan hasil interogasi, pihak kami yang dibantu satuan intelkam juga berhasil mengamankan seorang pria yang berdosili di Tangkoli Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap, Ia diduga merupakan rekan pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut ” ujar Indra

Ini merupakan bentuk total police yang diwujudkan oleh Polres Sidrap yang mana seluruh personil diharapkan mampu melaksanakan tugas walaupun di luar tugas pokok masing – masing demi terciptanya Polres Sidrap yang Profesional, Modern dan terpercaya sesuai harapan masyarakat indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada satuan intelkam yang sangat membantu pihak kami dalam mengungkap beberapa kasus narkotika yang merupakan atensi dari Kapolda Sulsel tersebut. ” tutup Indra

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, karena pelaku sudah pernah menjalani hukuman, kemungkinan hukuman yang akan diberikan akan lebih berat. (cl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *