SIDRAP, Penarakyat.com — Kasis Praperadilan yang terkait penangkapan Hj Arty, salah seorang relawan DoaMu oleh Polda Sulsel di back up Polres Sidrap, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Selasa, (07/05/2018).

Sidang perdana praperadilan sudah memasuki tahap pembacaan itu, dihadiri sejumlah kerabat dan keluarga serta tim kuasa hukum tersangka Arty.

Koordinator tim kuasa hukum Arty, Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL mengatakan, upaya praperadilan yang diajukan ke PN Sidrap itu, untuk menguji apakah tindakan polisi terkait penangkapan, penahanan dan penetapan Arty sebagai tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan terhadapnya sudah sesuai prosedur hukum atau tidak.

“Kami dari tim kuasa hukum merasa perlu untuk menguji itu, bagaimana pun, kami melihat ada banyak kejanggalan yang terjadi sehubungan dengan kasus hukum yang diahadapi oleh klien kami,” ujar Koordinator tim kuasa hukum Arty, M Israq Mahmud saat jumpa pers di Warkop Ruby, Pangkajene, Sidrap, Selasa (08/05/2018).

IMG-20180508-WA0040

Dikatakan Israq bahwa langkah praperadilan yang ia ajukan sekaitan dengan penangkapan Arty tersebut. Sekaligus mendengarkan penjelasan polisi secara terbuka mengenai alasan kepolisian  melakukan penangkapan.

“Jadi, polisi harus memberikan alsan yang rasional, kalau memang malam itu dianggap oleh teman-teman kepolisian dalam situasi mencekam sehingga terpaksa harus dilakukan penangkapan, maka polisi harus menjelaskan seperti apa. Apalagi alasannya ada yang mau membunuh klien kami,” ujar Israq.

Merujuk kasus yang menjerat Arty tersebut, ujar Israq lagi, sepertinya itu terjadi karena adanya laporan polisi. “Artinya apa, kasus itu karena delik aduan. Nah, kejanggalan yang kami temukan, mengapa terjadi alibi penahanan dulu baru kemudian surat penangkapan muncul keesokan harinya,” ujar Israq.

IMG-20180508-WA0041

Bukan cuma itu, proses penahanan disertai penetapan tersangka oleh Arty, sebut Israq, juga dinilainya tidak sesuai prosedural. Dengan asumsi kasus tersebut adalah delik aduan, maka setidaknya kata Israq, dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.

“Semua itu yang harus kami uji, apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau tidak,” aku Israq

Sebelumnya, Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH, menjelaskan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian atau heate speech dimedia sosial itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau praperadilan ini dikatakan tidak sesuai itu hak mereka selaku kuasa hukumnya. Namun perlu diketahui Polisi dalam penanganan kasus ini tidak pernah bertindak secara gegabah. Apalagi menangkap seseorang itu punya standar aturan, apalagi adanya kegaduhan dimedia sosial terkait ujaran kebencian/hasutan yang bisa memicu komplik horison. Nah, disini kita mengambil keputusan tepat mengamankan, bukan menangkap,”tegas Ade Indrawan.

Kapolres menjelaskan tindakan mengamankan Hj. Arty ini sudah sesuai SOP, sebab, bilamana tidak ada tindakan dilakukan pihak Kepolisian pada saat itu, sementara keselamatan yang bersangkutan tidak terjamin.

“Tentu pihak kami yang pasti lagi disalahkan. Dianggap lambat bertindak dan tidak tanggap melihat kondisi. Yah, kita lihat saja hasil putusannya di Pengadilan nanti,”tandasnya. (ady)