SIDRAP, Penarakyat.com — Komitmen pasangan calon Wakil Bupati Sidrap H. Abdul Majid untuk mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwujudkan.
Status Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), H Abdul Majid, resmi melepas statusnya sebagai Pegawai Negeri pasca ditetapkan sebagai calon wakil bupati Sidrap, mendampingi Hj Fatmawati Rusdi, di Pilkada 2018 mendatang.
Dengan begitu, segala atribut PNSnya selama hampir 35 tahun diembangnya maupun segala bentuk fasilitas pejabat daerah telah dilepas dan diserahkan ke pemerintah kabupaten Sidrap.
“Saya resmi mundur sebagai ASN untuk ikut kontestan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Sidrap. Langkah ini sebagai bentuk kepatuhan pada undang-undang yang mewajibkan ASN dari jabatan dan tidak memakai fasilitas negara ketika resmi maju di pilkada,” katanya, Senin, (12/2/2018).
Iapun menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak. Mulai Lurah/kades, camat dan seluruh SKPD sampai staf BPKD atas bantuannya selama menjabat Kepala BPKD Sidrap.
“Terima kasih atas bantuannya selama ini, dan mohon maaf apabila ada khilaf selama saya menjabat kepala BPKD Sidrap,”uca Majid sesaat lalu.
“Mari kita tetap menjaga pemerintahan yang terus maju, dan terus berprestasi. Terima kasih semua,” tambahnya.
Sekadar diketahui, pria kelahiran Panrengnge, Sidrap, 31 Desember 1958 itu telah mengajukan surat pengunduran diri selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai informasi, bagi ASN mencalonkan dirinya jadi kepala daerah, baik dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk kepala desa dan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD, diwajibkan memundurkan diri dari jabatanya.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. (Ady)