PINRANG, Penarakyat.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang secara resmi memulai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, Senin (4/8/2025).

Rapat konsultasi pimpinan yang digelar di Lantai II, ruang rapat DPRD menjadi momen awal pengkajian dokumen strategis, yakni Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS‑P).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakka Irfandi, dan dihadiri oleh unsur pimpinan fraksi, komisi, serta alat kelengkapan dewan lainnya.

Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Pinrang, A. Calo Kerrang; Sekretaris Dewan, A. Pawelloi Nawir; Kepala Bapperida, Kepala BPKPD, serta bagian hukum Pemkab Pinrang.

Sakka Irfandi menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari dua surat Bupati Pinrang. Surat pertama, Nomor: 900.I/1633.DPKPD, mengenai penyampaian rancangan KUPA dan PPAS‑P. Surat kedua, Nomor: 180/1637/Huk, berkaitan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Salah satu usulan penting dalam pembahasan adalah perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dalam perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten mengusulkan pembentukan dua lembaga baru, yaitu Badan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

“Pembentukan dua badan ini dinilai strategis untuk memperkuat fungsi fiskal dan optimalisasi pendapatan daerah. Maka wajar jika diajukan dalam APBD Perubahan meskipun tidak masuk Propemperda,” kata Sakka Irfandi.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten mencatat ada penurunan pendapatan daerah sebesar sekitar Rp 41 miliar dalam rancangan KUPA‑PPAS Perubahan APBD 2025.

Penyusutan ini terutama disebabkan oleh pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat, terutama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di sektor pertanian.

Meski demikian, Pemkab Pinrang memperkirakan adanya tambahan pendapatan dari dividen Bank Sulselbar sebagai salah satu sumber kompensasi atas penyusutan pendapatan dari transfer pusat.

Dengan dimulainya pembahasan KUPA dan PPAS‑P 2025, DPRD dan Pemkab Pinrang membuka jalan bagi proses pengesahan APBD Perubahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan nyata daerah di sisa tahun anggaran.

Rapat lanjutan dijadwalkan untuk mengkaji lebih lanjut struktur belanja, prioritas program, dan dampak terhadap layanan publik. (Bayu/Adi)