Pinrang, Penarakyat.com– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang menyelenggarakan pemusnahan arsip dinamis inaktif yang telah melewati masa retensi sesuai jadwal. Kegiatan digelar di Ruang Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (17/10/2025).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Andi Matjtja Moenta, secara langsung memimpin proses pemusnahan tersebut. Ia didampingi perwakilan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pinrang sebagai saksi.

Dalam sambutannya, Andi Matjtja menegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan semata untuk mengosongkan ruang kerja, melainkan bagian dari tata kelola kearsipan yang efektif serta administrasi yang tertib.

“Pemusnahan arsip ini bukan hanya soal membersihkan ruang kerja, tetapi langkah nyata untuk menjaga efisiensi, ketertiban, dan keamanan informasi sesuai ketentuan kearsipan,” ujarnya.

Arsip yang dimusnahkan berasal dari berbagai unit kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Arsip tersebut meliputi dokumen dari lima tahun terakhir yang telah melewati masa retensi dan dianggap tidak memiliki nilai guna lagi.

Sebagai bukti legalitas dan transparansi, proses pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pinrang.

Acara ini dihadiri oleh pejabat struktural, staf pengelola arsip, serta perwakilan unit kerja di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang. (Bayu/Adi)

Kadisbud Pinrang Andi Matjtja Moenta saat memimpin Pemusnahan Arsip (tengah)