BARRU, Penarakyat.com – Keberadaan penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan untuk tahun 2026 diyakini bakal mengalami perubahan dan pengurangan jumlah sebab Pemkab Barru telah menerapkan persyaratan Desil 1 dan Desil 5 sebagai acuan penerima bantuan.
“Kita mulai dari DTSEN (data terpadu sosial ekonomi nasional,red) yang merupakan rujukan dari data kesejahteraan sosial berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No.79 tahun 2025,yang sebelumnya ada 3 data sebagai rujukan yaitu dari DTKS,Resosek dan P3KE,namun sekarang di satukan dalam DTSEN,”ungkap Andi Syarifuddin Pasingringi SIP Msi selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru ditemui (19/1/2026) di ruang kerjanya.
Syarifuddin kembali menjelaskan, bahwa sesuai dengan Permensos RI nomor 79 tahun 2025, terkait dengan DTSEN ini dibuat peringkat maka ditetapkan guna menggambarkan seluruh warga negara dengan istilah desil 1 sampai desil 10 atau per 10 yang dijadikan kebijakan penerapan Permensos RI di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota,contohnya jika input data NIK saya,tentu akan terbaca dan tergambar saya berada dalam Desil berapa ,”ujar Syarifuddin. 
Dan berdasarkan hal tersebut diatur juga program Perlinjamsos (Program Perlindungan Jaminan Sosial,red) yang mengatur sarat sasaran Desil 1 sampai 5 menjadi sarat bansos sembako,Desil 1 sampai Desil 4 bansos PKH,Desil 1 sampai Desil 2 Sekolah Rakyat, Desil 1 sampai 5 PBIJK atau Jaminan Sosial yang ditanggung Kementerian,disitu diatur bahwa syarat untuk PBIJK Kementerian penerimanya diatur dalam Desil 1 sampai 5 bagi yang tidak mampu,”terangnya.
“Nah Pemerintah Provinsi juga merujuk dan menerapkan kebijakan ini yang disyaratkan dalam BPJS tahun lalu sehingga kita Dinsos Barru untuk BPJS juga mengacu pada hal itu,”ungkapnya.
Namun untuk tahun 2026 Pemkab Barru tegas mengacu pada Desil 1 sampai 5 sebagai acuan menyeluruh untuk kategori tidak mampu dan penerima bantuan dan untuk Desil 6 sampai 10 dialihkan ke mandiri,”pungkasnya.
Sebab program Kemensos memang seyogyanya hanya di peruntukkan bagi warga masyarakat yang tidak mampu maupun miskin ,”kata Syarifuddin.
Kepala Dinas Sosial Barru ini mengatakan bahwa selama ini ditahun-tahun sebelumnya terdapat sekitar 75.000 orang yang ditanggung Pemkab Barru namun diantaranya, terdapat sekitar 40.000 warga yang berada pada desil 6 hingga desil 10,namun karna data berubah setiap saat sekarang terdata 35 ribu orang,”tandasnya.
“Kemudian belum lama ini berdasarkan arahan Bupati Barru dan Wakil Bupati Barru, kebijakan Pemda Kabupaten Barru tetap menggaransi,”Seluruh warga miskin, mereka akan mendapat penanggungan jaminan kesehatan BPJS, walaupun berada pada desil 6 – 10, yang tentu melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh Tim Terpadu dibawah koordinasi Dinas Sosial,”beber Syarifuddin.
“Jadi yang dinonaktifkan secara bertahap adalah mereka yang mampu atau dengan status desil 6-10, untuk beralih ke segmen mandiri,”terangnya.
“Namun bagi warga masyarakat Desil 6 sampai 10 yang terkena dampak dan kondisinya memang miskin akan segera didata,silahkan melaporkan diri ke pemerintah desa dan kelurahan mengambil pengantar untuk di verifikasi awal oleh Tim Terpadu Kantor Dinas Sosial Barru,” tandasnya.
”Adapun JKN BPJS dengan jumlah kurang lebih 35.000 orang tadi bakal non aktif, itu secara bertahap, tujuannya adalah ketepatan sasaran penerima bantuan, “kunci Syarifuddin. (Aril)














Tinggalkan Balasan