Wajo, PenaRakyat.com – DPRD Kabupaten Wajo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memperketat kajian perubahan badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan menekankan sembilan aspek wajib yang harus dipenuhi secara komprehensif.

Langkah ini mengemuka dalam rapat Bapemperda bersama Bapperida Kabupaten Wajo, Direksi Wajo Energi Jaya, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Wajo yang berlangsung di Ruang Paripurna Mini DPRD Wajo, Senin (13/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda Amran, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latif, serta dihadiri anggota Bapemperda, di antaranya Andi Sumange Alam, Ir. Junaidi Muhammad, Drs. Andi Rustan P, dan Andi Mulyadi.

DPRD Tekankan Kajian Harus Komprehensif

Dalam rapat tersebut, Bapemperda memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada tim ahli penyusun kajian agar dokumen perubahan badan hukum BUMD, khususnya Wajo Energi Jaya, disusun secara lebih objektif, komprehensif, dan berbasis data.

Ketua Bapemperda Amran menegaskan, langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan BUMD di masa mendatang.

“Rekomendasi ini kami berikan untuk melengkapi data dan informasi kajian, sehingga DPRD dapat memastikan keberlanjutan BUMD di Kabupaten Wajo. Jangan sampai perubahan badan hukum justru menimbulkan persoalan baru yang menyebabkan BUMD tidak optimal dan kembali dianggap ‘sakit’,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar proses perencanaan dilakukan secara matang sebelum mengambil keputusan strategis.

“DPRD mengharapkan agar proses perencanaan dilakukan secara matang, sehingga keputusan yang diambil benar-benar berdampak positif bagi daerah,” tambahnya.

9 Aspek Wajib dalam Kajian Perubahan BUMD

Bapemperda menekankan bahwa kajian perubahan badan hukum BUMD tidak boleh disusun secara normatif semata, melainkan harus mencakup sembilan aspek penting.

Anggota Bapemperda Ir. Junaidi Muhammad menyampaikan bahwa kajian harus menggambarkan kondisi riil perusahaan secara menyeluruh, termasuk potensi risiko yang mungkin timbul.

“Kami melihat kajian ini tidak boleh normatif saja, tetapi harus benar-benar menggambarkan kondisi riil perusahaan, termasuk potensi risiko yang mungkin muncul,” ujarnya.

Adapun sembilan aspek yang wajib dimuat dalam kajian tersebut meliputi: kajian yuridis (hukum), kajian keuangan, kajian bisnis dan kelayakan usaha, kajian manajemen dan tata kelola (GCG), kajian risiko, kajian dampak fiskal daerah,
kajian aset dan liabilitas, kajian kelembagaan, serta roadmap transisi.

Seluruh aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa perubahan badan hukum tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga menjamin keberlanjutan usaha serta kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorong Tata Kelola Profesional dan Transparan

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latif menekankan bahwa perubahan badan hukum harus diikuti dengan perbaikan tata kelola perusahaan.

Menurutnya, profesionalisme dan transparansi menjadi kunci agar BUMD mampu meningkatkan kinerja secara nyata.

“Perubahan badan hukum harus diikuti dengan perbaikan tata kelola yang lebih baik, transparan, dan profesional. Ini penting agar BUMD tidak hanya berubah secara administratif, tetapi juga mengalami peningkatan kinerja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, aspek manajemen dan sistem pengawasan juga harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan kajian.

Melalui penekanan terhadap sembilan aspek tersebut, DPRD Wajo berharap perubahan badan hukum BUMD benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta memperkuat kontribusi terhadap PAD.