Jakarta, PenaRakyat.com – Pemerintah mulai membuka peluang kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia) seiring meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk berkolaborasi dalam memperluas akses kerja bagi lansia agar tetap produktif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan diperkirakan terus meningkat.
Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Estiarty Haryani, menyebut kondisi tersebut menjadi sinyal Indonesia memasuki era masyarakat menua.
“Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibanding kelompok usia produktif. Ini menunjukkan potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya saat membuka workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Akses Kerja Lansia Masih Terbatas
Kemnaker menilai kesempatan kerja bagi lansia masih belum merata dan perlu diperluas secara serius.
Hal ini menjadi perhatian karena banyak lansia masih produktif dan memiliki pengalaman kerja yang dapat dimanfaatkan.
Dorong Model Pemberdayaan Berkelanjutan
Workshop yang digelar menjadi bagian dari upaya mendorong model penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lansia yang berkelanjutan.
Model ini diharapkan dapat diterapkan secara nasional agar manfaatnya dirasakan lebih luas.
Kolaborasi Jadi Kunci
Kemnaker menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, hingga media diharapkan terlibat aktif dalam membuka peluang kerja bagi lansia.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar berdampak di lapangan,” kata Estiarty.
Regulasi Sedang Disiapkan
Sebagai langkah konkret, Kemnaker tengah menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk lansia.
Regulasi ini diharapkan mampu memperluas akses kerja, meningkatkan perlindungan, serta memastikan pekerjaan yang layak bagi lansia.
“Regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan kesempatan kerja yang lebih inklusif,” ujarnya.
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan lansia sekaligus memperkuat ekonomi keluarga dan menciptakan pasar kerja yang lebih adil.












Tinggalkan Balasan