ENREKANG, Penarakyat.com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Enrekang menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako Tahun Anggaran 2019–2020.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penyidik segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Enrekang untuk proses penuntutan di persidangan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Vidcom Mapolres Enrekang, Kamis (30/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Herman, SH, didampingi Kasi Humas AKP Abd. Samad, SH, MH, mengungkapkan bahwa kasus ini mengalami perkembangan signifikan. Dari sebelumnya hanya satu tersangka, kini bertambah menjadi dua orang.
“Tersangka awal berinisial SM, kemudian dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, sehingga ditetapkan tersangka baru berinisial HD,” jelas AKP Herman.
SM diketahui berperan sebagai Koordinator Daerah (Korda) Program BPNT di bawah Kementerian Sosial RI, sementara HD merupakan pihak swasta yang berperan sebagai supplier.
Menurut penyidik, kasus ini bermula dari pelaksanaan program BPNT Tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,22 miliar. Bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui agen e-Warong.
Namun dalam praktiknya, ditemukan penyimpangan berupa pemaketan bahan pangan oleh supplier tertentu. Paket tersebut berisi beras dan telur dengan nilai Rp110.000 per KPM, sehingga menghilangkan kebebasan agen e-Warong dalam menentukan pemasok, serta membatasi pilihan KPM.
Pada tahun 2020, anggaran meningkat drastis menjadi Rp43,04 miliar dengan nilai bantuan Rp150.000 hingga Rp200.000 per KPM. Praktik serupa tetap berlangsung, bahkan dengan penambahan komoditas seperti ayam, telur, tempe, dan ikan.
Penyidik menemukan bahwa distribusi bantuan diduga dikendalikan oleh pihak tertentu, termasuk penentuan supplier, jenis barang, hingga harga. Selain itu, terdapat indikasi pemberian fee serta penyaluran komoditas yang tidak sesuai pedoman, termasuk makanan kaleng yang seharusnya tidak termasuk dalam program.
“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,83 miliar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dengan pelimpahan tahap II ini, kasus tersebut akan segera memasuki proses persidangan.
Polres Enrekang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus upaya menjaga integritas program bantuan pemerintah agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi. (P.Nunu)










Tinggalkan Balasan