JAKARTA, Penarakyat.com – Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi terbaru ini secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan guna memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak pekerja di tengah dinamika dunia industri yang terus bertransformasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah berupaya memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya yang diterima penarakyat.com, Jumat, 1 Mei 2026.
Pembatasan Bidang Pekerjaan dan Kewajiban Perusahaan Alih Daya
Dalam aturan baru ini, pemerintah membatasi sektor alih daya hanya pada bidang-bidang tertentu, meliputi layanan kebersihan, penyedia makanan dan minuman, tenaga pengamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor vital seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Perusahaan pemberi kerja kini diwajibkan memiliki perjanjian tertulis yang mendetail, mencakup lokasi kerja hingga aspek perlindungan kerja yang jelas bagi para buruh.
Selain itu, Permenaker ini menekankan kewajiban mutlak bagi perusahaan alih daya untuk memenuhi seluruh hak normatif pekerja. Hak-hak tersebut mencakup upah layak, upah lembur, cuti tahunan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah tidak segan-segan memberlakukan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut guna meminimalisir praktik eksploitasi di sektor alih daya.
Mendorong Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan
Menaker Yassierli berharap regulasi ini menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis dan transformatif. Dengan adanya batasan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih peran pekerja yang merugikan salah satu pihak.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tegas Menaker menutup pernyataannya.
Pemerintah juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun serikat pekerja, untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten. Penguatan perlindungan pekerja alih daya ini diharapkan menjadi kado positif di Hari Buruh 2026, sekaligus meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja nasional di pasar kerja yang semakin kompetitif dan menuntut adaptabilitas tinggi.












Tinggalkan Balasan