SIDRAP, penarakyat.com — Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Sidrap mendeteksi adanya empat aliran keagamaan diduga masuk golongan aliran sesat yang menyimpang dari ajaran islam.
Hal itu dimunculkan saat Tim Pakem Sidrap melakukan rapat koordinasi di ruang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Kamis, 22 Desember. Dalam pertemuan sekaligus pembentukan kepengurusan baru tersebut membahas beberapa aliran diduga menyesatkan sekaligus meresahkan warga yang perlu penanganan khusus.
Aliran keagamaan yang diduga sesat itu yakni Syi’ah, Islam Jamaah (IJ) yang diduga saat ini bernama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Al Kalam, dan Aliran Garuda. “Semua aliran ini diduga kuat adalah aliran sesat yang bersifat menyimpang dari ajaran islam,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidrap, KH Fathuddin Sukkara.
KH Fathuddin Sukkara yang tergabung dalam tim Pakem tersebut mengaku, keempat aliran yang diduga sesat itu sangat meresahkan masyarakat seperti halnya Syi’ah yang memiliki 5 faham pokok berbeda dengan maszhab Ahlu sunnah wal jamaah (Sunni) yang dianut oleh umat Islam.
Begitupula dengan Islam Jamaah (IJ) yang sudah dianggap oleh pemerintah sebagai aliran sesat karena memiliki 19 item faham yang menyalahi ajaran Islam. Contohnya dari faham mereka adalah orang Islam diluar kelompok mereka adalah kafir dan najis termasuk kedua orang tua sekalipun, haram membagikan daging kurban atau zakat fitrah kepada orang Islam diluar kelompok mereka, termasuk haram mengaji Al-Qur’an dan hadis kecuali kepada Amir/imam mereka.
KH Fathuddin Sukkara menceritakan, Islam jama’ah adalah suatu nama jama’ah sempalan yang sangat identik dengan khawarij. Kelompok ini pusatnya di Indonesia dan hampir tidak terdengar namanya di luar Indonesia, walaupun mereka mengaku-ngaku bahwa jama’ah mereka ini telah mendunia.
Jama’ah ini didirikan oleh seorang yang bernama Nur Hasan Ubaidah, yang menurut pengakuannya bahwa jema’ah ini telah ada sejak tahun 1941. Namun yang benar ia baru dibai’at pada tahun 1960. Kelompok ini berdiri pertama kalinya dengan nama Darul Hadits.
Lalu kemudian berganti-ganti nama menjadi YPID (Yayasan Pendidikan Islam Djama’ah), lalu LEMKARI dan pada tahun 1991 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Penggantian ini dalam rangka menyesuaikan dengan keadaan dan supaya tidak ketahuan jejak mereka jika mulai timbul ketidaksukaan dari masyarakat.
“Ini sangat membahayakan kerukunan umat beragama khususnya di Sidrap jika hal itu dibiarkan terus menerus menyebar luaskan pengikutnya untuk mencari pengikut baru. Golongan itu sudah berada di daerah Bendoro, Rappang, Cipotakari, dan Tanru Tedong,” ungkapnya.
Begitu juga, katanya dengan aliran Al Kalam yang umatnya sudah ada di Cipotakari, Kecamatan Panca Rijang. Mereka itu, diduga sudah menyesatkan sebab sholat hanya digantikan dengan uang untuk disholatin. Artinya, bilamana seseorang tidak mampu mengerjakan sholat maka ia bisa membayar seseorang mengerjakan sholat untuknya. Padahal ajaran Islam tidak menganjurkan hal seperti itu.
“Sementara Aliran Garuda yang berdomisili di Bulu Cenrana, Kecamatan Pitu Riawa, juga diduga adalah aliran keagamaan sesat yang ujung-ujungnya juga duit,” ungkap Ketua MUI Sidrap ini.
Ketua Pakem Sidrap, Jasmin Simanullang mengaku, akan segera menelusuri adanya aliran keagamaan yang diduga sesat yang menyimpang dari ajaran islam. “Ini secepatnya kita akan telusuri secara bersama-sama. Itulah gunanya tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat,” kata Kepala Kejari Sidrap ini.
Menurutnya, perilaku menyimpang dari ajaran Islam tersebut tidak boleh dibiarkan terus menerus terjadi. “Jadi, kita harus sedini mungkin melakukan pencegahan. Jangan sampai ada gejolak baru kita berbuat. Makanya dikumpulkan semua tim pakem untuk mencari solusi terbaik dalam mengambil suatu keputusan yang terbaik pula,” tegasnya.
Sekedar diketahui, bahwa tim pakem tersebut beranggotakan sepuluh orang yang terdiri dari Kepala Kejari Sidrap, Kemenag, TNI, Polri, Kesbang, MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Dinas Pendidikan.
Kasi Intelijen Kejari Sidrap, Andi Irfan mengatakan, tim gabungan dibentuk, berawal dari perkembangan dinamika kehidupan beragama, khususnya terhadap aliran kepercayaan masyarakat yang menyesatkan, maka diperlukan arah kebijakan yang serius dalam upaya pencegahan dan penanggulangan yang lebih efektif.
“Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) itu adalah sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka kerukunan umat beragama di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sidrap,” ucap Wakil Ketua Pakem itu.
Hal tersebut, katanya sebagaimana tertulis dalam penjelasan umum nomor 3 dan 4 penetapan presiden nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama. Dan ditindaklanjuti peraturan Jaksa Agung RI No: PER 019/A/JA/09/2015 Tanggal 16 September 2015 tentang pembentukan tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyakat.(ady sanjaya)