Wajo, PenaRakyat.com – Pemerintah Kabupaten Wajo menerapkan sistem absensi aparatur sipil negara (ASN) berbasis teknologi melalui aplikasi Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP) MARADEKA.

Aplikasi ini menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terhubung langsung ke pimpinan, sehingga kehadiran ASN dapat dipantau secara real time.

Absensi Tak Bisa Lagi Dilakukan dari Rumah

Bupati Wajo, Andi Rosman, menegaskan bahwa sistem ini diterapkan untuk memastikan kedisiplinan ASN dan menghilangkan praktik absensi dari luar kantor.

“Kenapa SIKAP MARADEKA ini dikeluarkan karena kami tidak ingin ada pegawai yang absen dari rumahnya, itu sama sekali tidak mencerminkan kedisiplinan ASN,” tegasnya saat memimpin apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (1/4/2026).

Sistem Dibatasi Radius 5 Meter dari Kantor

Selain menggunakan sensor wajah, sistem absensi juga dilengkapi pembatasan radius lokasi.

ASN hanya dapat melakukan absensi dalam radius maksimal 5 meter dari kantor atau organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya sudah instruksikan ke BKD minimal absensi radius 5 meter dari kantor atau OPD masing-masing, lewat dari itu berarti sistem gagal, artinya tidak hadir,” jelasnya.

Pemkab Wajo Perkuat Disiplin ASN

Bupati berharap aplikasi berbasis digital ini digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan.

“Jangan lagi ada yang salah gunakan, ini semua demi meningkatkan kedisiplinan kerja kita sebagai pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Mari kita tetap bekerja sama, kerja aktif dan kolaborasi demi terwujudnya visi dan misi Wajo Maju Religius Bermartabat Terdepan dan Berkeadilan,” sambungnya.

ASN Diimbau Gunakan Kendaraan Roda Dua

Dalam kesempatan tersebut, Andi Rosman juga mengimbau ASN agar menggunakan kendaraan roda dua saat berangkat ke kantor, kecuali memiliki kepentingan dinas tertentu.

“Sebaiknya pakai kendaraan roda dua (motor) saja ke kantor jika tidak ada kepentingan atau perjalanan dinas lainnya,” tegasnya.

Apel Dipangkas, WFA Masih Dikaji

Selain penerapan sistem absensi digital, Pemkab Wajo juga melakukan penyesuaian pola kerja ASN.

Apel pagi yang sebelumnya dilaksanakan rutin kini hanya dilakukan satu kali dalam sepekan.

“Apel pagi Senin-Kamis sudah tidak ada, hanya dilakukan hari Senin saja, berlaku mulai Minggu depan,” ujarnya.

Sementara itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) masih dalam tahap kajian oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Pemerintah pusat kan sudah tetapkan WFA hari Jumat, tapi kami terlebih dahulu kaji hari apa yang bagus untuk diterapkan di Wajo,” tandasnya.