Wajo, PenaRakyat.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan akan segera melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.
Audit tersebut akan menjadi dasar dalam pemberian opini atas laporan keuangan daerah.
BPK Lakukan Audit Terperinci
Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah.
Menurutnya, seluruh daerah telah menyerahkan laporan tepat waktu dan selanjutnya akan dilakukan audit secara menyeluruh.
“Kami bakal melakukan audit secara terperinci sejak mulai diserahkan dan setelah diaudit kembali akan memberikan opini laporan keuangan masing-masing daerah,” ujarnya.
Bupati Wajo Serahkan LKPD ke BPK
Sebelumnya, Bupati Wajo, Andi Rosman, menyerahkan dokumen LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dilakukan bersama jajaran kepala daerah se-Sulawesi Selatan.
Turut hadir Wakil Bupati Wajo, dr Baso Rahmanuddin, serta Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi.
Komitmen Jaga Transparansi Keuangan
Andi Rosman menegaskan, penyerahan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD.
“Ini adalah kewajiban setiap instansi pemerintah daerah sekaligus kepatuhan akuntansi dan sistem pengendalian guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.













Tinggalkan Balasan