SIDRAP, Penarakyat.com – Sesuai Surat Penyampaian Komisi Pemilihan Umum tentang Jadwal Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Bawaslu kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan pengawasan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan Partai politik Persatuan Indonesia (PERINDO). Senin (17/10/2022).

Kegiatan pengawasan ini berlangsung selama 2 (dua) hari sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang.
Andi Syaiful selaku komisioner Bawaslu Sidrap berharap agar seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan verifikasi faktual kepengurusan ini bisa berjalan sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Kami harap selauruh rangkain tahapan verfikasi faktual kepengurusan sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara Verfak”. Ungkapnya
Verifikasi faktual kepengurusan fokus pada 3 hal yakni kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota, memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% pada kepengurusan, dan domisili kantor tetap kepengurusan.

“Verifikasi faktual focus pada 3 hal yakni kepengurusan paratai politik kabupaten/kota, keterwakilan perempuan 30% dan domisili kantor tetap kepengurusan,”tutupnya. (Riss)