Dandim: Oknum TNI Ancam Wartawan Sudah Di Sel‎

image
Dandim 1407 Bone, Letkol Bobbie‎, mengaku telah melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pengancaman terhadap wartawan. (Ft. Atho, penarakyat.com)

BONE, penarakyat.com — Kasus pengancaman pembunuhan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum TNI mendapat hukuman hirarki dari komandannya.

Saat ini oknum TNI tersebut sudah menjalani hukuman kurungan badan, pengakuan itu katakan langsung oleh Komandan Distrik  Militer (Dandim)1407 Bone, Letkol Bobbie saat mendatangi sejumlah wartwan di warkop aktifis Jalan  Besar Kajuara, Watampone, Ahad (11/12/2016).

“Saya kaget setelah mendapat informasi itu, jadi saat itu juga, saya perintahkan memanggil pelaku Serka Sudirman, saya periksa dan akui perbuatannya dan langsung saya perintahkan untuk disel saat itu juga,” tegasnya.‎

Dandim juga langsung menyampaikan permohonan maafnya terhadap jurnalis, akibat perbuatan anak buahnya tersebut.

“Saya meminta maaf kepada teman teman jurnalis, terkhusus kepada empat korban pengancamana prilaku oknum TNI itu. Perbuatannya tidak dibenarkan, terlebih kejadiannya di tempat hiburan malam, jika hasil BAP pelaku akan jalani sidang disiplin penundaan pangkat hingga pemecatan sesuai dengan hukum disiplin militer,” tegasnya.‎

Peristiwa tersebut terjadi saat Polisi Militer menggelar razia di sebuah tempat hiburan malam. Venom Jalan MH Thamrin, Watampone.‎

Saat petugas dari polisi militer meninggalkan tempat kejadian perkara, oknum TNI yang dikenal dengan sebutan Sudi itu, tiba tiba berteriak ke arah wartawan saat itu sedang memantau razia.

Menunjuk dan berteriak “Awas kalau ada besok saya liat di koran, ku bunuh itu yang tulis,”. Teriakan tersebut bahkan di ulang ulang hingga lima kali.

Ada empat jurnalis yang mengaku mengalami pengancaman tersebut, yakni, Eka Handayani dari Berita Sulsel, Syambani Adam dari SCTV, Adi Ibrahim dari Ve Chanel dan Sahar jurnalis Bugis Warta.‎ (atho)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *