SUBULUSSALAM, Penarakyat.com — Kasus ini memunculkan pertanyaan tajam dari kalangan masyarakat, tentang peran Pemko dalam mendampingi aparatur desa yang tersandung hukum.

Serta keberadaan yang disebut “anggaran siluman” yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per desa.

‎Pernyataan ini disampaikan Kabag Tata Pemerintahan Pemko Subulussalam, Wildan Sastra, Selasa (16/12/2025), yang mengkonfirmasi status nonaktif kedua kades tersebut hingga mendapatkan putusan hukum yang final.

‎Yang pertama, kades Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, ditahan Kejaksaan Negeri Subulussalam sejak Kamis (12/12/2025) atas dugaan korupsi dana desa tahun 2023-2024.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi dan memperoleh alat bukti cukup, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp298,5 juta.

Tersangka kini ditempatkan di Rutan Kelas II B Singkil dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Kedua, kades Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, dinonaktifkan karena terjerat sengketa hukum dengan PT Laot Bangko yang menggugatnya atas dugaan penguasaan lahan yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Wildan menambahkan, kades Batu Napal sebenarnya sudah dinonaktifkan sebelumnya karena alasan kesehatan.

‎”Mengapa Tidak Ada Pendampingan Hukum dari Pemko?”

‎Pertanyaan terbesar dari masyarakat adalah mengapa Pemko tidak memberikan pendampingan hukum kepada kades yang tersandung hukum.

Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengaku kecewa, mengingat sudah beberapa kasus kades di Subulussalam yang dipidana karena korupsi namun tidak pernah mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah kota.

‎”Apakah ini sengaja dibiarkan? Mereka adalah aparatur yang bekerja di bawah naungan Pemko, tapi ketika masalah, dibiarkan sendirian,” ujar warga tersebut.

‎Hingga saat ini, Pemko belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak adanya pendampingan hukum kepada kedua kades tersebut.

‎”Anggaran Siluman” hingga Ratusan Juta per Desa – Apakah Ini Korupsi?

‎Selain masalah pembelaan hukum, masyarakat juga mengangkat isu tentang “anggaran siluman” atau “anggaran titipan” yang diperoleh setiap desa di Subulussalam diluar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan tanpa melalui rapat desa.

Menurut informasi yang beredar, anggaran ini mencapai ratusan juta rupiah per desa untuk 82 desa di kota tersebut.

‎Seorang kades yang enggan disebutkan nama mengaku berada dalam posisi sulit.

Anggaran titipan ini dibuat untuk oknum-oknum dengan dalih kegiatan yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat. Tapi kita yang menjadi kades yang tanggung jawab dan resikonya. Yang nerima uangnya para oknum, tapi kita yang celaka,” ujarnya.

‎Pertanyaan yang muncul adalah apakah “anggaran siluman” ini dapat dianggap sebagai korupsi.

Menurut aturan, setiap pengelolaan anggaran desa harus melalui proses yang transparan dan sesuai dengan APBDes yang telah disetujui rapat desa.

Pengelolaan anggaran di luar jalur tersebut berpotensi melanggar peraturan dan menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

‎Walikota Subulussalam H Rasyid Bancin sempat menghimbau seluruh kades untuk mengelola dana desa sesuai prosedur yang ditentukan, namun belum menyentuh secara spesifik tentang isu “anggaran siluman”.

‎Masyarakat mengharapkan Pemko segera menanggapi pertanyaan-pertanyaan ini dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap keberadaan “anggaran siluman” untuk mencegah terjadinya korupsi yang lebih luas di antara aparatur desa.‎(Amdan Harahap)