JENEPONTO, penarakyat.com — Sekretaris Dewan (Sekwan ) DPRD Jenponto, Hasanuddin Turatea (52), ditangkap oleh jajaran satuan narkoba Polres Jeneponto, karena di duga melakukan tindak pidana penyalahguanaan narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun penarakyat.com, menyebutkan, rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 14.30 wita, bertempat diruang staf persidangan kantor DPRD Jl. Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan, Binamu Kabupaten, Jeneponto, anggota satuan narkoba mendapati pelaku berada di ruangan staf kabag persidangan.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian didapati barang bukti 1 sachet yang diduga narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota sat Narkoba yg dipimpin langsung oleh kasat Narkoba Res jeneponto AKP Arivalianto Bermuli.

Barang bukti yg ditemukan berupa 1 sachet plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 rangkaian bong (tutup botol, pipet, dan pirex), 3 buah korek gas, 1 buah hp nokia warna hitam putih, 1 buah hp samsung warna putih hitam.

“Benar, ada penangkapan, diduga penyalahgunaan narkotika. Pelaku dan barang bukti telah diamankan diruang sat narkoba res Jeneponto, ” kata Kasat Narkoba Res jeneponto AKP Arivalianto Bermuli, kepada penarakyat.com, rabu malam.(at)