BARRU, Penarakyat.com – Agenda kegiatan Kejaksaan Negeri Barru berupa sosialisasi penerangan hukum pengelolaan dana BOS dilaksanakan di lantai II Gedung Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Barru Kamis (22/6/2023).
Melalui sosialisasi tersebut terungkap pentingnya Tertib Pengelolaan Dana BOS,Kejaksaan Barru akan mendampingi Dinas Pendidikan Barru sebagaimana disampaikan pihak Kejaksaan Barru.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru Taufiq Djalal SH,MH mengatakan, sosialisasi tertib pengelolaan dana bos tahun 2023 yang dilakukan Dinas Pendidikan Barru merupakan sebuah langkah preventif.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Sekda Barru sekaligus Plt, Kepala Dinas Pendidikan Barru,DR Abustan Msi,Kepala Kejaksaan Negeri Barru Taufiq Djalal SH MH didampingi Kasi Intel Achamd Syauki SH serta Drs. Zainal Abidin, MM Kabid Pembinaan SD dan SMP Kabupaten Barru serta segenap Kepala Sekolah SLTP dan SD sekabupaten Barru.
“Adapun, sosialisasi BITMANKUM tertib dana bos yang dilakukan Kejaksaan Negeri Barru bersama Dinas Pendidikan Barru merupakan sebuah langkah preventif agar tidak terjadi penyelewengan penggunaan dana BOS,”ungkap Taufiq Djalal SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Barru (20/6) disela-sela kegiatan.
“Kami menilai langkah yang dibuat Dinas Pendidikan Barru dengan mengundang sebanyak 53 sekolah diantaranya 33 Sekolah Dasar dan sebanyak 20 Sekolah Lanjutan Menengah Pertama yang ada di Barru merupakan langkah nyata dan konkrit untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan penggunaan dana BOS di Tahun 2023 khususnya di sekolah-sekolah lingkup Diknas Kabupaten Barru,”tandasnya.
Lanjut Taufiq kami dari kejaksaan tentu mendukung apa yang sudah dilakukan ini dan berkomitmen supaya ini menjadi langkah preventif agar tidak terjadi kasus-kasus penyalahgunaan penggunaan dana BOS untuk Tahun 2023.“Mudah-mudahan untuk tahun 2023 ini nol kasus untuk penyalah gunaan dana bos di Barru,” harap mantan Kajari Mandailing Natal ini. (Aril)
Tinggalkan Balasan