SIDRAP, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap telah menyiapkan anggaran sebesar Rp22 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Nasruddin Waris saat dikonfirmasi, Rabu, (15/05/2019).
Menurutnya, pembayaran THR bagi sekira 4.000 an PNS lingkup Pemkab Sidrap tersebut, masih menunggu pentunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Yang jelas anggarannya sudah kita save, begitu petunjuknya turun, langsung kita bayarkan,” kata mantan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sidrap itu.
Dikatakan, Pemkab Sidrap memberi atensi khusus dalam membantu PNS menghadapi hari Raya Idul Fitri.
Bahkan, kata Nasruddin lagi, jika memungkinkan, Pemkab Sidrap sekaligus akan membayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi PNS di lingkup Pemkab Sidrap.
“Kita tunggu saja perkembangannya apakah THR dan TTP bisa dibayarkan sekaligus sesuai petunjuk atau bagaimana,” katanya, menutup. (Ady)