MAKASSAR, penarakyat.com — Perdagangan satwa liar yang dilindungi seolah tidak pernah berhenti, terbukti, petugas balai besar konservasi sumber daya alam, kembali menggagalkan perdagangan satwa liar.
Kali ini, bukan lagi satwa liar yang masih hidup dan dapat direhabilitasi yang ditemukan, melainkan sebuah paket pengiriman yang berisikan 64 ekor burung cendrawasih kuning kecil dan 83 ikat bulu kasuwari.
Beradasarkan pantaun penarakyat.com BKSDA Makassar, bangkai dan bulu satwa liar yang hanya hidup di wilayah Papua, Irian Jaya ini, sudah dalam kondisi diawetkan dan siap dipergunakan sebagai perhiasan yang dikenakan di atas kepala.
Kepala BKSD Sulsel Dody Wahyu Karyanto, mengatakan, paket tersebut dikirim oleh seseorang dari Makassar ke Papua dengan menggunakan jasa pengiriman barang melalui udara. Hanya saja, saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin, paket yang melewati pemeriksaan x-ray ini dicurigai oleh petugas, hingga akhirnya diperiksa dan diserahkan ke pihak balai. Nama dan alamat pengirimpun diketahui ternyata palsu.
“Burung ini dari Papau, justru menurut analisa kami ini burung di bawa ke maksaar untuk kerajinan, ini termasuk satwa yang di lindungi bedasarkan uu no 5 tahun 90, jenis cendrawasi paradise desminot. Ini Burung langka hanya ada di Papua,” jelasnya.
Puluhan bankgai burung cenrawasi paket satwa yang berhasil diamankan ini, sedianya akan dijadikan sebagai barang bukti, saat pihak yang berwenang berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. (atho)