ENREKANG, Penarakyat.com — Polres Enrekang melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi di Barereng, Dusun Kendenan, Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Enrekang, Selasa pagi (03/03/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Herman, S.H., didampingi Kanit Pidum Iptu Fadly Fachrezi Konggoasa, S.Trk., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai bagian dari koordinasi penegakan hukum.
Melalui Seksi Humas, dijelaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial J (37) memperagakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setiap adegan dicocokkan dengan keterangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.
Pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel gabungan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif. Adegan yang diperagakan dimulai dari interaksi awal antara tersangka dan korban hingga rangkaian peristiwa yang diduga berujung pada meninggalnya korban.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Herman, S.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
“Rekonstruksi ini bertujuan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti. Hal ini menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun berkas perkara secara cermat dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd. Samad, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi juga merupakan bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan secara objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, di mana penetapan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan,” jelasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan didokumentasikan oleh tim Identifikasi Satreskrim dan Seksi Humas sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan.
Rekonstruksi yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut berakhir dalam situasi aman dan terkendali.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui proses ini, Polres Enrekang menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menghormati hak-hak semua pihak. (P.Nunu)












Tinggalkan Balasan