Siap Disidang, Dugaan Kasus Gadai Dilimpahkan oleh Kejari Soppeng

Siap Disidang, Dugaan Kasus Gadai Dilimpahkan oleh Kejari Soppeng

SOPPENG, Penarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng melimpahkan perkara Gadai UPC PT. PEGADAIAN (Persero) Batu-Batu Kabupaten Soppeng yang diduga merugikan keuangan negera sebesar Rp1,8 Milyar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan Perkara Tipikor Penyimpangan/Penyalahgunaan Jabatan dalam pemberian gadai di Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian (Persero) di Batu Batu Soppeng atas nama Tersangka Yanri Patandianan ke PN Tipikor Makassar, Kamis (15/11/2018).

“Perkara Sudah dilimpahkan hari ini, tinggal menunggu penetapan Hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Makassar untuk selanjutnya Tersangka Yanri Patandianan Jaksa Penuntut Umum hadirkan untuk disidangkan,” kata Kasi Intelijen Kejari Soppeng, Andi Hairil Akhmad.

Dia menjelaskan perbuatan tersangka Yanri Patandianan terkuak saat Bidang Intelijen Kejari Soppeng memperoleh informasi tentang adanya penyimpangan / penyalahgunaan jabatan oleh Pengelola UPC PT. PEGADAIAN (Persero) di Batu Batu Kabupaten Soppeng yang saat itu dijabat oleh Tersangka Yanri Patandianan.

Hasil penyelidikan ditemukan bahwa dalam melakukan pengelolaan Uang Negara tersebut, tersangka Yanri berinisiatif untuk mengajukan permintaan gadai ke UPC PT. PEGADAIAN (Persero) di unit Batu Batu yang dikelolanya, dimana permintaan gadai tersebut dibuat seolah-olah benar diajukan oleh nasabah, namun kenyataannya tersangka sendiri yang melakukan permintaan gadai tersebut, dimana tersangka mengambil barang jaminan pada kredit yang telah ada baik seluruhnya atau sebagian untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang jaminan kredit, kemudian baru dengan menggunakan nama-nama para nasabah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dengan cara dipilih secara acak oleh Tersangka Yanri Patandianan dalam sistem aplikasi.

“Perbuatan Tersangka Yanri Patandianan ini mengakibatkan pihak PT. PEGADAIAN (Persero) yang merupakan BUMN mengalami kerugian sebesar Rp.1.856.243.960,- sebagaimana Hasil Audit Investigasi dari Ahli,” katanya.

Penyidik Kejari Soppeng bergerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka Yanri Patandianan pada tanggal 7 September 2018 lalu.

“Pertimbangannya ditahan karena tersangka dikhawatirkan bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah dititipkan di Lapas Kelas I A Makassar,” tandasnya. (Ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *