SIDRAP, Penarakyat.com — Dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sidrap kerjasama KPUD dan Bawaslu Sidrap terus memberikan pemahaman tentang kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilu khsusunya di kabupaten Sidrap.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Anggota DPRD Sidrap H. Zainuddin Jannah dengan mengadakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, di salah satu rumah warga di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengae, Sidrap, Senin (10/12/2018).
Sosialisasi ini turut dihadiri Bupati Sidrap yang diwakili Plt Kesbangpol dan Linmas Drs. H. Andi Baharuddin, M.Adm, Pem, sekaligus membuka resmi penyuluhan dan pencerahan tentang Pemilu Damai 2019 mendatang.
Andi Baharuddin menyampaikan Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan dan wakil rakyat yang demokratis.
Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. “Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu,”ungkapnya dihadapan warga Wala yang hadir mencapai 70 orang, siang ini.
Sementara komisoner KPUD Sidrap, Alimuddin Baharuddin dalam materinya menjelaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini memiliki nilai yang sangat strategis dan penting mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 mendatang.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini merupakan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Karena itu, kualitas Pemilu bergantung pada sejauhmana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait lainnya,” tutur Alba sapaan akrabnya.
Hal senada juga dilontarkan Andi Saiful. Anggota Bawaslu Sidrap ini menambahkan bahwa upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dengan demikian, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Hal ini akan dapat tercapai, apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan Pemilu dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penghormatan hak-hak politik setiap warga negara,” terang Andi Saiful dalam paparan materinya.
Dalam kesempatan itupula, Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, Kesbangpol Fahruddin Lambogo, SE,MM mengingatkan kepada para hadirin terutama para pelaku politik dan khususnya masyarakat, bahwa kembali merujuk hasil-hasil pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun-tahun sebelumnya yakni tingkat partisipasi politik masyarakat masih masih sangat rendah ketimbang pada Pilkada Sidrap Juni 2018 lalu yang terbilang sangat tinggi sehingga diharapkan setelah sosialisasi ini, partisipasi masyarakat terutama di kelurahan Wala lebih ditingkatkan lagi pada Pemilu 2019 mendatang.
Suksesnya Pemilu, sambung dia, bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja. Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan.
“Intinya, diperlukan persamaan persepsi diantara pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis tersebut,” imbuhnya.
Sementara Legislator Sidrap H.Zainuddin Jannah, menambahkan bahwa fenomena pluktuasi tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu tersebut harus disikapi bersama dengan bijak.
“Terutama sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan Pemilu sangat diharapkan untuk memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat tentang arti pentingnya Pemilu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya menciptakan Pemilu yang demokratis. Diharapkan pula masyarakat nantinya dapat berduyun-duyun penuh antusias datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya secara aman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Dengan demikian, harapannya adalah partisipasi politik masyarakat yang tinggi dalam Pemilu serentak tahun 2019, baik secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga Pemilu serentak tahun 2019 akan dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya,” tandas H.Zainuddin. (Ady)