PINRANG, Penarakyat.com — Lurah Lanrisang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Firman Sahuddin terancam sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hasil pemeriksaan Panwascam Lanrisang merekomendasikan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN usai dilaporkan membagikan beras disertai foto caleg DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma yang juga kader partai Nasdem.

“Kami sudah terima laporan dan melakukan proses klarifikasi terhadap terlapor Pak Lurah (Lurah Lanrisang),” ungkap Ketua Panwascam Lanrisang, Muh. Masyhun Sinrang.

Masyhun menyampaikan pelapor menyertakan bukti dan saksi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Firman Sahuddin. Laporannya terkait adanya pembagian beras beserta kartu nama caleg DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma.

“Pelapor melaporkan adanya aktivitas pembagian beras raskin disertai kartu nama caleg DPRD Sulsel Andi Irma,” tegasnya.

Saat pembagian raskin tersebut, lanjutnya, dari keterangan saksi yang dibawa pelapor mereka mengakui adanya pembagian beras disertai kartu nama caleg. Beras dibagikan di kantor Kelurahan Lanrisang.

“Pembagian beras raskin itu di kantor kelurahan. Pak Lurah tak ada di tempat tetapi pelapor meyakini aktivitas tersebut diketahui Pak Lurah karena yang membagikan cleaning servis atas nama Ambo Paida di kantor kelurahan yang tentunya tidak bisa bergerak jika tak diketahui pimpinannya,” paparnya.

Ambo Paida mengaku membagikan kartu nama caleg yang sebelumnya ia terima dari tim sukses Andi Irma. Namun dia mengelak pembagian kartu karena adanya intervensi.

“Penjelasannya Ambo Paida yang membagikan kartu nama caleg Andi Irma atas inisiatif pribadi setelah mendapatkan kartu nama dari tim sukses Andi Irma,” tegasnya.

Setelah melalui tahapan pemeriksaan berkas dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi pihaknya memutuskan adanya dugaan kuat terjadinya pelanggaran netralitas ASN oleh Lurah Lanrisang, Firman.

Panwascam Lanrisang pun meneruskan ke Bawaslu Pinrang untuk selanjutkan diteruskan ke KASN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pleno kami Rabu 22 Desember lalu ada dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Pak Lurah atau dalam bahasa kami di Bawaslu melanggar hukum lainnya dan Bawaslu Pinrang akan meneruskan  ke KASN untuk proses selanjutnya,” tuturnya.

BANTAH ARAHKAN LURAH BAGI BERAS-KARTU NAMA CALEG

Caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Azizah Irma yang juga anak Bupati Pinrang Irwan Hamid angkat suara terkait pembagian beras dan kartu nama dirinya. Dia membantah melakukan intervensi terkait kejadian tersebut.

“Kalau terkait itu (pembagian beras bersama kartu nama) tanya langsung ke Pak Lurah karena saya juga tidak tahu itu. Itu bukan tim dari saya,” kata Andi Azizah Irma.

Wanita yang akrab disapa Andi Irma tersebut mengaku tak tahu menahu terkait pembagian kartu nama dirinya saat penyerahan beras raskin. Dia mengarahkan menanyakan langsung ke Lurah Lanrisang, Firman terkait kasus tersebut.

“Konfirmasi ke Pak Lurah saja. Saya tidak tahu apa-apa,” imbuhnya.

Dirinya pun menilai kartu nama tersebut bisa saja dibagikan pihak lain terhadap dirinya. Namun dia mengaku tak ingin menyelidiki lebih jauh oknum yang mengatasnamakan dirinya membagikan kartu nama.

“Bisa saja (ada yang mengatasnamakan Andi Irma) mungkin lawan-lawan. Makanya saya diam saja, saya mau bilang apa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Lanrisang Lanrisang, Firman Sahuddin diduga melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Firman dilaporkan membagikan beras dan kartu nama dengan foto caleg DPRD Sulsel Andi Azizah Irma, yang juga merupakan anak Bupati Pinrang Irwan Hamid.

“Kami sudah terima laporan dan melakukan proses klarifikasi terhadap terlapor Pak Lurah (Lurah Lanrisang),” ungkap Ketua Panwascam Lanrisang Muh. Masyhun Sinrang kepada detikSulsel, Rabu (29/11).

Masyhun menyampaikan pelapor menyertakan bukti dan saksi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Firman Sahuddin. Laporannya terkait adanya pembagian beras beserta kartu nama Andi Azizah Irma.

“Pelapor melaporkan adanya aktivitas pembagian beras raskin disertai kartu nama caleg DPRD Sulsel Andi Irma,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan, kata Firman, pelapor menyebut adanya pembagian beras disertai dengan kartu nama Andi Azizah Irma. Namun saat pembagian beras yang dilakukan di kantor Kelurahan Lasinrang itu, lurah yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Pembagian beras raskin itu di kantor kelurahan. Pak Lurah tak ada di tempat tetapi pelapor meyakini aktivitas tersebut diketahui Pak Lurah karena yang membagikan cleaning servis atas nama Ambo Paida di kantor kelurahan yang tentunya tidak bisa bergerak jika tak diketahui pimpinannya,” paparnya. (Triss)