BARRU, Penarakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Barru mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba, Kamis (6/3/2025), Polres Barru menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka AA di halaman Mapolres Barru.

Pemecatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/61/I/2025, yang menetapkan bahwa per 31 Januari 2025, Bripka AA resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Bintara yang terakhir bertugas di Unit SPKT Polres Barru ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Barru menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Keputusan ini tidak diambil secara singkat, tetapi melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan yang berpedoman pada hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Perwira menengah yang pernah bertugas sebagai Komandan Batalyon Taruna Akademi Kepolisian itu juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

“Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang. Mari kita ambil hikmah dari peristiwa ini dan jadikan sebagai introspeksi diri,” tambahnya.

Menariknya, upacara PTDH ini digelar secara in absentia, karena Bripka AA saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas IIB Barru setelah vonis kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). (Rsal/Aril)