ENREKANG, Penarakyat.com – Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Enrekang akan dibayarkan tepat waktu.
Kepastian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN sesuai instruksi Presiden.
“Kami telah berupaya agar hak-hak ASN, termasuk THR, dapat dibayarkan tepat waktu. Ini adalah bentuk perhatian kami kepada para ASN yang telah bekerja keras,” ujar Yusuf Ritangnga, Senin (17/3/2025).
Pemerintah Kabupaten Enrekang telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp25 miliar untuk membayar THR bagi 5.438 ASN dan PPPK.
Rinciannya, Rp19,1 miliar dialokasikan untuk 3.765 ASN, sementara Rp6 miliar disiapkan untuk 1.673 PPPK.
“Semoga pembayaran THR ini dapat menjadi stimulus dan memacu semangat ASN untuk terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” tambah Bupati Enrekang.
Sebelumnya, pembayaran THR di Kabupaten Enrekang sering menjadi polemik karena keterlambatan pencairan. Namun, tahun ini, Pemkab Enrekang berkomitmen menjadi salah satu daerah yang cepat merealisasikan pembayaran THR.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Permadi Hasan, menegaskan bahwa meskipun dilakukan efisiensi anggaran, pemerintah tetap memprioritaskan ketersediaan dana untuk pembayaran THR.
“Ini adalah bukti komitmen Bupati dan Wakil Bupati sejak hari pertama menjabat. Mereka memastikan bahwa hak ASN, termasuk THR, harus dipenuhi tepat waktu. Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada ASN,” jelas Permadi.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memenuhi hak ASN, tetapi juga meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Enrekang. Dengan pembayaran THR yang tepat waktu, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan harmonis. (Redu)
Tinggalkan Balasan