#Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu 1,87 Kg, Terduga Pelaku Terancam Hukuman Mati

PINRANG, Penarakyat.com — Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,87 kilogram senilai sekitar Rp2,5 miliar.

Barang haram tersebut diamankan dari tangan seorang pria berinisial SM, yang ditangkap di wilayah Pinrang saat bersiap melakukan perjalanan ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7/2025), Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Satres Narkoba Polres Pinrang yang didukung informasi dari masyarakat.

“Pelaku diduga bagian dari jaringan narkoba internasional. Ini pencapaian penting dalam upaya kami memerangi peredaran narkoba di wilayah Pinrang,” tegas Kapolres.

Ditangkap Saat Menunggu Mobil Tujuan Morowali

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka SM ditangkap saat sedang menunggu kendaraan yang akan membawanya ke Morowali. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah bersiap berangkat saat kami amankan. Kesigapan tim di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” ujarnya.

Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati

Saat ini, tersangka SM dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, yang mengatur tentang pengedaran narkotika dalam jumlah besar. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan pengedar narkoba yang mencoba masuk dan beroperasi di wilayah hukum mereka. Upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat dengan kolaborasi lintas sektor serta pelibatan aktif masyarakat.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Iptu Mangopo Mansyur dan Kasi Humas Polres Pinrang, AKP Darwis Manniaga. (June)