ENREKANG, Penarakyat.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Enrekang mencatat sebanyak 216 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Pallawa 2025 yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 70 pengendara dikenai sanksi tilang, sementara 146 lainnya diberikan teguran secara humanis.
Operasi ini merupakan bagian dari agenda nasional Polri untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Enrekang.
Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Tandiapun Pasiangan, mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran terbanyak adalah penggunaan kendaraan tanpa helm serta kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi.
“Operasi ini bukan semata-mata soal penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. Kami ingin membangun budaya tertib lalu lintas demi keselamatan bersama,” jelas AKP Tandiapun, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pendekatan humanis dan persuasif tetap dikedepankan dalam setiap penindakan, terutama kepada pelanggar ringan atau pengendara yang dinilai kurang memahami aturan.
AKP Tandiapun juga mengimbau agar seluruh pengguna jalan — baik pengendara roda dua maupun roda empat — lebih sadar akan pentingnya keselamatan, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Gunakan helm standar, lengkapi surat-surat kendaraan, dan patuhi rambu-rambu. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Operasi Pallawa akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk konsistensi Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Enrekang. (Siddiq)














Tinggalkan Balasan