MAKASSAR, Penarakyat.com — Dugaan korupsi perbankan yang menyeret seorang analis kredit senior berinisial ALW di Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang menguak tabir manipulasi sistem keuangan internal bank yang berjalan hampir empat tahun tanpa terdeteksi.
Dari dokumen penyidikan dan keterangan pejabat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), terungkap bahwa Rp 2,2 miliar lebih dana raib dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan bank.
Sebagian dana itu diduga dialirkan untuk membayar utang pribadi dan modal trading aset kripto — sebuah pola baru dalam kasus kejahatan perbankan era digital.
Kronologi Lengkap: Jejak 4 Tahun yang Hilang
Penyidik Kejati Sulsel mengungkap bahwa praktik manipulasi yang dilakukan ALW dimulai 25 Juni 2021 saat ia masih bertugas sebagai analis kredit di Cabang Parepare.
Dengan akses penuh pada rekening nasabah, buku kredit, dan rekening tambahan, ALW diduga mengatur transaksi fiktif yang sulit terdeteksi dalam sistem audit rutin.
Awalnya, pergerakan dana tergolong kecil dan dilakukan secara acak agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun, setelah berpindah ke Cabang Sengkang pada 2024, pola transaksi mulai agresif dan terstruktur.
Dalam kurun waktu 2021 hingga awal 2025, penyidik menemukan jejak manipulasi pada lebih dari 40 rekening nasabah.
Setiap transaksi dipoles seolah-olah merupakan penyesuaian kredit atau pemindahan dana internal, padahal dana tersebut langsung dialihkan ke rekening tertentu yang dikontrol ALW.
Modus Operandi: Lubang di Sistem Bank
Ada dugaan kuat bahwa ALW memanfaatkan celah pada sistem pengawasan bank.
Sebagai analis kredit senior, ia memiliki kewenangan memproses rekomendasi persetujuan pinjaman, mengecek kelayakan debitur, dan mengakses rekening internal bank.
Dengan otoritas itu, ALW membuat skema ganda:
- Pertama, dana yang seolah-olah untuk restrukturisasi kredit dialihkan ke rekening penghubung.
- Kedua, dana dari rekening penghubung tersebut ditransfer ke rekening pribadi dan dompet digital milik ALW.
- Ketiga, sebagian dana dipakai untuk membayar utang pribadi dan sisanya digunakan sebagai modal trading kripto di beberapa platform internasional.
Fakta penggunaan dana hasil manipulasi untuk trading kripto membuka dimensi baru penyidikan.
Penyidik menduga ALW mencoba mencuci dana lewat perdagangan aset digital yang sulit dilacak.
Mengapa Bank Tidak Tahu Selama 4 Tahun?
Pertanyaan terbesar yang muncul adalah bagaimana dana miliaran rupiah bisa hilang tanpa terdeteksi selama hampir empat tahun.
Sejumlah pakar perbankan menilai ada kemungkinan:
- Audit Internal Lemah
Prosedur audit rutin bank dinilai gagal mendeteksi anomali transaksi karena tidak melakukan cross-check lintas cabang secara ketat. - Sistem Pengawasan Digital Tertinggal
Dengan banyaknya transaksi online dan penggunaan rekening buku tambahan, sistem keamanan bank tampak tidak siap menghadapi modus manipulasi berbasis digital. - Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Meski belum ada penetapan tersangka tambahan, penyidik Kejati Sulsel tidak menutup kemungkinan ada oknum internal bank yang memfasilitasi atau setidaknya menutup mata atas praktik ini.
Sanksi Berat Mengintai ALW
ALW kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, penyidik akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memastikan pengembalian kerugian negara dan bank.
Fenomena Trading Kripto dalam Korupsi Perbankan
Kasus ALW memberi peringatan serius pada industri perbankan: aset kripto kini menjadi jalur baru penempatan dana hasil kejahatan.
Trading kripto dipilih karena:
- Transaksi mudah dilakukan tanpa batas wilayah.
- Sulit dilacak bila menggunakan platform luar negeri.
- Memiliki potensi keuntungan tinggi untuk menutup kerugian dari dana yang diselewengkan.
Kombinasi antara celah sistem pengawasan bank dan minimnya regulasi perdagangan kripto membuat praktik ini sulit dideteksi sejak dini.
Kasus dugaan korupsi ALW ini hanyalah puncak gunung es. Penyidik Kejati Sulsel masih memburu jejak transaksi digital, memeriksa aliran dana lintas platform kripto, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal lainnya.
Jika dugaan adanya jaringan lebih besar terbukti, kasus ini berpotensi menjadi skandal perbankan terbesar di Sulawesi Selatan tahun 2025 dan bisa memicu audit nasional terhadap tata kelola sistem pengawasan bank pemerintah. (Triss)














Tinggalkan Balasan