SIDRAP, Penarakyat.com — Makmur Ibrahim, Kepala Dusun asal Siwa, Kabupaten Wajo, mengaku menjadi korban dugaan intimidasi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel).
Sampai detik ini penyelesaian perbaikan kerusakan kendaraan Mitsubishi Expander warna hitam yang ditembaki oknum BNN Sulsel itu belum Kelar.
Pihak korban belum menerima ganti rugi perbaikan mobil yang dipenuhi delapan lubang peluru bersarang di sekujur bodi mobil tersebut.
Sang Kadus mengaku terbebani dan dipaksa bertanggung jawab atas kerusakan mobil warga yang diberondong peluru oleh petugas BNNP di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa dini hari (14/10/2025) lalu.
Mobil jenis Mitsubishi Xpander milik Hasdar, warga Sidrap, menjadi sasaran tembakan petugas BNNP yang saat itu mengaku tengah membuntuti dua pria berinisial HR dan RF, pengendara mobil tersebut, yang disebut akan menerima 94 butir narkoba jenis ekstasi dari pria berinisial AO.
Ironisnya, Makmur Ibrahim justru diminta mengganti rugi atas kerusakan mobil tersebut.
“Saya yang disuruh bertanggung jawab. BNN mengancam akan menjadikan saya tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 bila saya menolak,” ujar Makmur, saat ditemui di Posko Resmob Polres Sidrap, Rabu (22/10/2025).
Makmur menjelaskan, mobil itu ia sewa dari Hasdar. Tak lama kemudian, HR dan RF datang meminjamnya. Namun saat melintas di Desa Lainungan, mobil tersebut justru diberondong peluru oleh petugas BNN.
Keesokan harinya, Makmur bersama Hasdar menjemput kendaraan itu dan membawanya ke Posko Resmob Polres Sidrap.
“Saat kami di posko Resmob, tiba-tiba datang BNN menangkap saya tanpa surat penangkapan. Saya dibawa ke Makassar dan ditahan di sel BNN selama enam hari tanpa surat penahanan,” ungkapnya.
Selama di tahanan, Makmur mengaku diperlakukan layaknya tersangka, bahkan dipaksa menggunakan pengacara yang ditunjuk petugas BNN sendiri.
“Kepala saya dibotak, tidur di sel bersama tahanan lain. Saya disuruh menyewa pengacara yang mereka tunjuk dan membayar Rp10 juta — Rp5 juta untuk pengacara, Rp5 juta untuk petugas BNN,” katanya kepada wartawan.
Makmur juga menyebut, dirinya dipaksa menandatangani surat pernyataan damai yang menyebut ia siap memperbaiki mobil tersebut.
“Kalau saya tolak, katanya saya akan dijadikan tersangka. Jadi saya terpaksa tanda tangan. Setelah itu baru saya dilepas,” tambahnya.

BNNP Sulsel Bantah Tuduhan
Kasi Intel BNNP Sulsel Agung. FS membantah keras tuduhan tersebut. “Saya jamin personel BNN tidak menerima sepeser pun dan tidak tahu-menahu soal uang itu. Saya sudah bicara langsung dengan pengacaranya Pak Dusun (Makmur), katanya memang dia menerima fee, tapi tidak ada kaitannya dengan BNN,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Terkait pembotakan kepala Makmur, Agung menyebut hal itu dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan dan merupakan bagian dari disiplin internal BNN.
“Itu sudah persetujuan Pak Dusun dan sesuai ketentuan disiplin yang ada di sini,” ujarnya.
Namun ketika ditanya soal dugaan ancaman agar Makmur memperbaiki mobil yang ditembak, Agung mengaku tidak mengetahui hal itu.
“Ditanyakan saja ke pengacaranya Pak Dusun, saya sama sekali tidak tahu soal itu,” pungkasnya. (Ady)











Tinggalkan Balasan