SINJAI, Penarakyat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Pengadilan Agama (PA) Sinjai resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dalam rangka memperkuat sinergi pelayanan publik di daerah. Kegiatan ini berlangsung di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (29/10/2025) pagi.

Empat instansi di lingkungan Pemkab Sinjai turut serta dalam kerja sama ini, masing-masing Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif selaku pimpinan tertinggi Pemerintah Daerah dan Ketua Pengadilan Agama Sinjai Rokiah Binti Mustaring.

Dalam sambutannya, Ketua PA Sinjai Rokiah Binti Mustaring menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara Pemkab dan Pengadilan Agama guna meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Sebelumnya tiga tahun lalu kita lakukan MoU seperti ini dan hari ini kita lanjutkan kembali, sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi guna meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” ujar Rokiah.

Sementara itu, Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan MoU ini. Menurutnya, kerja sama lintas sektor ini menjadi upaya preventif dalam menekan berbagai persoalan sosial, termasuk pernikahan anak di bawah umur.

“Kesejahteraan adalah solusi bagi masyarakat. Upaya Pemda tentu harus dibarengi komitmen dan kolaborasi yang kuat dari berbagai unsur, termasuk Pengadilan Agama, guna mendukung berbagai aspek kepentingan pembangunan,” ungkap Bupati Sinjai.

Lebih lanjut, penandatanganan MoU ini meliputi beberapa poin penting, di antaranya:

Sinergitas dalam pemberian layanan konseling, pendampingan, dan penyampaian data statistik pada penanganan perkara dispensasi kawin.

Kolaborasi pemanfaatan data sosial dan ekonomi nasional, serta pemberian rekomendasi pengangkatan anak terlantar.

Penguatan layanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan.

Sinergitas pencegahan pernikahan anak dan fasilitasi sidang keliling bagi masyarakat.

Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi dalam meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Sinjai, sekaligus wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif, cepat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Sosial, Kepala DP3AP2KB, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Kabag Kesra dan Kemasyarakatan, Camat Sinjai Utara, Wakil Ketua PA Sinjai, Sekretaris PA, para Hakim dan Panitera PA Sinjai, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan hubungan kerja sama antara Pemkab Sinjai dan Pengadilan Agama semakin solid dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang kolaboratif dan berkelanjutan. (Budhy)