SINJAI, Penarakyat.com – Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapas, Nurmia, melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda.
Audiensi berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Sinjai, pada Selasa (11/11/2025).

Pertemuan ini bertujuan untuk menjalin koordinasi dan konsultasi terkait tugas serta fungsi Bapas, sekaligus membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Watampone dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.

Dalam kesempatan tersebut, Nurmia menjelaskan bahwa selain untuk mempererat kerja sama, kunjungan ini juga menjadi momentum penting membahas pelaksanaan KUHP baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai diterapkan pada Januari 2026.

“Salah satu bentuk pidana dalam KUHP baru adalah pidana alternatif berupa kerja sosial. Pelaksanaan kerja sosial inilah yang menjadi bagian dari tugas pokok kami di Balai Pemasyarakatan. Oleh karena itu, kami datang untuk berkoordinasi terkait lokasi dan mekanisme pelaksanaan kerja sosial di Kabupaten Sinjai,” jelas Nurmia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Bapas Watampone.

“Alhamdulillah, kami sangat mendukung kegiatan ini. Semoga kerja sama ini berjalan dengan baik dan pelaksanaan KUHP baru nantinya bisa terlaksana sesuai amanah peraturan yang berlaku,” ujar Mahyanto.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Sinjai dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone, dalam mendukung implementasi sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. (Budhy)