SINJAI, Penarakyat.com – Menyongsong Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyiapkan langkah strategis dengan mengatur kembali jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian ini dirancang agar produktivitas tetap terjaga, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa secara khusyuk.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 100.3.4/01.07.528/SET tertanggal 10 Februari 2026. Melalui edaran ini, seluruh perangkat daerah diinstruksikan menyesuaikan jadwal kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Sinjai menegaskan bahwa perubahan durasi kerja tidak boleh berdampak pada layanan publik. Setiap instansi diharapkan mampu mengelola sistem pelayanan secara efektif agar tetap berjalan lancar, cepat, dan responsif selama Ramadan.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan.

Adapun ketentuan jam kerja sebagai berikut:

Instansi 5 hari kerja:

Senin–Kamis: Pukul 08.00–15.00 WITA

Istirahat: 12.00–12.30 WITA

Jumat: Pukul 08.00–15.30 WITA

Istirahat: 12.00–13.00 WITA

Instansi dengan 6 hari kerja:

Senin–Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00–13.00 WITA

Istirahat: 12.00–12.30 WITA

Jumat: Pukul 08.00–13.30 WITA

Istirahat: 12.00–13.00 WITA

Selama bulan Ramadan, apel pagi dan Upacara Hari Kesadaran Nasional untuk sementara waktu ditiadakan guna menyesuaikan dengan suasana dan kebutuhan ibadah.

Pengaturan ini mulai diberlakukan sejak 1 Ramadan 1447 H hingga berakhirnya bulan suci Ramadan. (Budhy)