SINJAI, Penarakyat.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai mengambil langkah strategis dengan menetapkan besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq Rumah Tangga Muslim (IRRTM) tahun 2026 Masehi. Keputusan ini dihasilkan melalui rapat koordinasi yang digelar di Gedung Command Center, Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (23/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Baznas Sinjai, H. Muh Tahir, dan dihadiri langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif. Turut hadir jajaran Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Irwansyahrani Yusuf, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian H. Andi Mandasini Saleh, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat H. Kamriah Yusuf, perwakilan Kementerian Agama, para Camat, Kepala KUA se-Kabupaten Sinjai, serta jajaran pimpinan Baznas lainnya.
Penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan panduan yang jelas kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama menjelang Ramadhan.
Dalam hasil rapat tersebut, disepakati bahwa besaran Zakat Fitrah ditetapkan minimal Rp35.000 per jiwa dan maksimal Rp60.000 per jiwa, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga di wilayahnya.
Adapun nilai Fidyah ditetapkan pada kisaran Rp40.000 hingga Rp60.000 per jiwa per hari. Sementara Infaq Ramadhan disepakati mulai dari Rp20.000 hingga jumlah tak terbatas, dan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Infaq ditetapkan mulai dari Rp50.000 hingga tak terbatas.
Ketua Baznas Sinjai, H. Muh Tahir, menjelaskan bahwa kebijakan fleksibel ini bertujuan agar masyarakat dapat menunaikan zakat sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Besaran jumlah zakat fitrah jika diuangkan maka nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga. Hal ini telah mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasar saat ini,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menekankan pentingnya menjadikan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan kepedulian sosial dan semangat berbagi. Ia juga mengajak ASN untuk menjadi teladan dalam menunaikan zakat dan infaq.
“Ada yang memberi dan ada yang menerima. Inilah tugas kita hari ini, memutuskan besaran zakat agar menjadi panduan yang jelas bagi umat. Saya mengimbau seluruh masyarakat, terutama ASN, untuk berlomba-lomba dalam kebaikan melalui infaq yang tak terbatas,” tutur Bupati.
Bupati Ratnawati turut mengapresiasi kiprah Baznas Sinjai yang konsisten hadir membantu masyarakat, mulai dari penanganan korban bencana hingga pembangunan rumah bagi warga pra-sejahtera.
Melalui ketetapan ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap pendistribusian zakat dapat berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat menyambut hari raya dengan penuh sukacita. (Budhy)












Tinggalkan Balasan