ENREKANG, Penarakyat.com — Tekanan terhadap pemerintah daerah terus menguat.

Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Enrekang kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, mendesak Bupati dan Ketua DPRD Enrekang segera menindaklanjuti permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Hadaf Karya Mandiri (HKM) ke tingkat Pemerintah Provinsi hingga pusat.

Aksi yang telah berlangsung berulang kali ini menjadi bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat atas belum adanya langkah konkret dari pemerintah daerah, meskipun sebelumnya telah tercapai kesepakatan bersama untuk menolak rencana tambang emas di wilayah tersebut.

Ratusan massa turun ke jalan, berorasi secara bergantian, membakar ban, hingga memblokade jalur trans nasional.

Akibatnya, kemacetan panjang tak terhindarkan di sejumlah titik aksi, termasuk di depan Kantor Bupati Enrekang, Polres Enrekang, dan Kantor DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (10/4/2026).

Jenderal Lapangan aksi, Zul, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk protes atas lambannya tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Enrekang dan DPRD.

“Kami turun ke jalan karena kesepakatan yang telah dirumuskan bersama hingga kini belum juga ditindaklanjuti ke tingkat provinsi maupun pusat. Ini menjadi bukti kurangnya keseriusan pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurut Zul, sebelumnya komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah berjalan cukup baik.

Namun, saat aliansi melakukan pengecekan lanjutan terkait progres pengiriman surat serta legalitas penerimaannya di tingkat provinsi, ternyata belum ada kejelasan.

Hal inilah yang kemudian mendorong massa untuk kembali mendatangi Kantor Bupati Enrekang guna meminta sikap tegas dan komitmen nyata.

“Kami menuntut agar surat permohonan pencabutan IUP dan WIUP CV Hadaf Karya Mandiri segera dikirimkan ke pemerintah provinsi dan pusat. Ini bukan sekadar janji, tapi harus dibuktikan,” lanjutnya.

Dalam audiensi terbuka yang berlangsung di tengah aksi, pihak Pemerintah Kabupaten bersama Ketua DPRD Enrekang disebut telah memberikan sinyal positif. Mereka berjanji akan segera mengirimkan surat resmi ke Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada awal pekan depan.

Meski demikian, aliansi menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi investor yang berpotensi merusak lingkungan kami. Wilayah yang masuk dalam konsesi tambang adalah ruang hidup masyarakat. Kami tidak akan pernah menyetujui pembebasan lahan,” tegas Zul.

Aliansi juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV Hadaf Karya Mandiri, di antaranya:

  • Tidak melaksanakan kewajiban operasi produksi selama lebih dari enam tahun
  • Lokasi IUP tidak sesuai dengan RTRW dan berada di kawasan rawan bencana
  • Tidak melakukan konsultasi publik yang bermakna
  • Melakukan aktivitas tanpa pembebasan lahan
  • Berpotensi melanggar ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 35 Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan tersebut serta yurisprudensi PTUN, pencabutan IUP dinilai sah secara hukum, konstitusional, dan proporsional.

Aksi ini dipastikan belum akan berakhir. Aliansi menyatakan komitmennya untuk terus melakukan tekanan hingga tuntutan mereka benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (P. Nunu)