PINRANG, Penarakyat.com — Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah (Korwil) Pinrang menuai sorotan.

Dokumen tersebut dinilai berpotensi cacat hukum menyusul adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.

Ketua Lembaga Advokasi Lingkungan, Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabupaten Pinrang, Hasjuddin, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka LPJ dimaksud tidak layak untuk diperiksa, apalagi diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Ya, kalau dugaan pemalsuan tanda tangan itu terbukti, tentu ini menjadi persoalan serius. LPJ tersebut belum layak diperiksa dan diaudit,” ujar Hasjuddin saat ditemui, Selasa (21/4/2016).

Ia juga menyoroti tanggung jawab mantan Ketua FPII Korwil Pinrang masa bakti 2023–2026 yang telah mengundurkan diri. Menurutnya, pengunduran diri tidak serta-merta menghapus tanggung jawab atas penggunaan dana hibah selama menjabat.

“Pengunduran diri tidak mengurangi tanggung jawab. Justru seharusnya dilakukan setelah LPJ itu selesai dan clear, agar jika ada persoalan bisa dipertanggungjawabkan secara organisasi, bukan pribadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Bendahara FPII Korwil Pinrang, Amran Afandi, meminta agar polemik LPJ tersebut tidak terlalu dipersoalkan. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, ia menyebut masih banyak LPJ organisasi kemasyarakatan (ormas) lain yang bermasalah di Kesbangpol dan perlu mendapat perhatian.

“Masih banyak LPJ ormas yang bermasalah di Kesbangpol yang perlu diberitakan. Mengusut dan memberitakan itu justru langkah profesional, daripada menghabiskan energi pada LPJ FPII Korwil Pinrang,” ujar Amran.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menimbulkan desakan agar dilakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana organisasi.